Program Terbaru: Jabar hapus syarat KTP pemilik lama cegah pungli pajak kendaraan

Ads
RumahBerkat - Post

Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Cegah Pungli Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan penghapusan keharusan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik awal saat mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini bertujuan untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi dalam proses pengenaan pajak kendaraan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, mulai 6 April 2026, masyarakat cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pemilik saat ini untuk melengkapi dokumen pembayaran tahunan. Perubahan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan warga yang viral di media sosial, di mana petugas oknum meminta tambahan biaya hingga Rp700.000 hanya karena pemilik kendaraan lama tidak dibawa.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar,” ujar Dedi.

Kebijakan ini dianggap sebagai perbedaan signifikan dari prosedur birokrasi tradisional. Selama bertahun-tahun, KTP pemilik pertama sering dijadikan alasan untuk mengadakan pungutan tambahan yang tidak resmi. Dedi menekankan bahwa perubahan ini berlaku merata, baik bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Tujuan utamanya adalah membangun akses yang lebih langsung antara masyarakat dan kewajiban pajak mereka.

Langkah simplifikasi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang dinanti oleh warga, terutama karena banyak kendaraan bekas yang belum dilakukan proses balik nama meski sudah berpindah tangan. Dengan penghapusan syarat KTP lama, diharapkan tercipta sistem yang lebih transparan dan efisien dalam mengelola pemungutan pajak kendaraan bermotor di Jabar.