Pembahasan Penting: Kejagung ungkap modus pengondisian tender dalam kasus Petral
Kejagung Ungkap Modus Pengondisian Tender dalam Kasus Petral
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap metode pengondisian tender yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, ada proses pengadaan yang dimanipulasi.
Kebocoran Informasi dan Mulai Terkuak
Kasus ini mulai terkuak setelah penyidik menemukan adanya kebocoran data internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah, gasolin, serta informasi lainnya. Kejaksaan menyebut bahwa tindakan ini memengaruhi tender untuk produk-produk minyak dan pengangkutan.
Peran Tersangka dan Komunikasi dengan Pejabat
Tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan IRW, yang bertindak sebagai direktur perusahaan milik Riza, terlibat dalam proses manipulasi. Mereka menghubungi pejabat pengadaan di Petral dan Pertamina, termasuk BBG, MLY, serta TFK.
“Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara MLY, dan saudara TFK,”
Manipulasi Harga dan Pedoman Tahun 2012
Komunikasi ini berupa pengondisian tender dan penyampaian nilai HPS (harga perkiraan sendiri) sehingga harga minyak menjadi lebih tinggi karena persaingan yang tidak sehat. Untuk memenuhi kepentingan Riza Chalid dan IRW, pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.
Penandatanganan MoU dan Kerugian Negara
Setelah tender dikondisikan, PES bekerja sama dengan perusahaan YR menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pemasokan produk kilang antara 2012 hingga 2014. Proses ini menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan peningkatan harga, terutama untuk produk gasolin 88 atau premium, serta gasolin 92.
Status Kerugian dan Tersangka
Saat ini, nilai kerugian negara dalam kasus ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuh tersangka telah ditetapkan, yaitu MRC, IRW, BBG, AGS, NRD, MLY, dan TFK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



