Program Terbaru: KPK serahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 M ke Kementerian PU

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp3,88 M ke Kementerian PU

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan hak atas aset rampasan negara dengan total nilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut Feby Dwiyandospensy, jaksa penuntut umum di Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, keputusan tersebut diambil karena aset-aset tersebut sudah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta-Kulonprogo.

“Tahun lalu, aset barang rampasan sempat diajukan untuk dilelang. Namun, prosesnya dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan lokasi termasuk proyek strategis nasional jalan tol,” jelas Feby.

Feby menambahkan, dengan status sebagai aset strategis nasional, barang bukti tersebut tidak bisa dilelang kapan pun dan wajib diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian PU. Selain itu, ada aset lain di ruas Probolinggo-Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga penggunaannya juga dialihkan ke lembaga terkait.

Aset Tagop Sudarsono Soulisa

Aset yang diserahkan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melibatkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, periode 2011-2016 dan 2016-2021. Aset tersebut terdiri dari tiga bidang tanah beserta bangunannya, semuanya berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain satu bidang tanah 52 meter persegi di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, terdapat dua bidang lain berukuran 3 meter persegi dan 139 meter persegi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.

Total nilai aset Tagop mencapai Rp3.421.373.000. Aset-aset ini menjadi bukti dalam penyelidikan korupsi yang menyeretnya.

Aset Puput dan Hasan Aminudin

Dalam kasus lain, KPK juga menyerahkan aset yang terkait dengan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, periode 2013-2018 dan 2019-2024, serta suaminya Hasan Aminudin. Hasan, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013, serta anggota DPR RI, memiliki satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Aset ini bernilai Rp465.932.000.