Polisi Tangkap Pencuri Velg dan Tromol – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar suku cadang kendaraan berat di wilayah Jakarta Utara. Dua orang pelaku berinisial MFM dan AR diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencurian velg dan tromol truk di kawasan Pergudangan J-Pro Muara Baru , Penjaringan. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan tren pencurian saat ini tidak hanya menyasar unit kendaraan secara utuh, melainkan juga komponen yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
"Saat ini (pelaku) tidak menyasar ke kendaraan saja, tapi velg atau tromol truk juga sudah diincar oleh para pelaku," ujar Agta, Selasa (26/5/2026). Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 10.00 WIB. Sosok Yogi, Aktor Utama Pengeroyok Tewaskan Ayah Pengantin, Pernah Dipenjara 3 Tahun Kasus Curat Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa satu buah velg truk dan tiga buah tromol truk berukuran besar. Atas perbuatannya, kedua tersangka MFM dan AR kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Sanksi hukumannya adalah 7 tahun penjara," tegas Agta.
