KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi

KPK Mengingatkan Kepala Daerah Jangan Gunakan Anggaran Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada semua kepala daerah, termasuk bupati, agar tidak menyebarkan kebutuhan pribadi yang tidak terkait dengan tugas resmi kepada perangkat daerah atau anggaran dinas. “Menyebarkan kebutuhan pribadi di luar tugas kedinasan kepada perangkat daerah atau anggaran dinas adalah langkah yang melanggar hukum,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Sabtu.

Peringatan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Asep menegaskan bahwa kepala daerah sudah memiliki hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional, sehingga tidak boleh melakukan pungutan atau pembebanan di luar ketentuan.

“Para penyelenggara negara tidak boleh mempergunakan wewenang mereka secara tidak tepat, termasuk mengubah surat pernyataan menjadi alat tekanan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, 18 orang ditangkap, di antaranya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Satu hari setelahnya, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.