Mengatasi Masalah: Ditjen Imigrasi masih periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri
Ditjen Imigrasi Masih Terus Investigasi Dugaan Pungli WNA di Batam-Kepri
Batam, Kepri – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, yang merupakan bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sedang menggelar investigasi terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Pejabat Terkait Diperiksa
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad. “Kami melakukan pencopotan jabatan kedua pejabat tersebut dan menarik mereka ke pusat untuk pemeriksaan,” jelas Hendarsam.
“Yang pasti, yang kami lakukan saat ini sesuai domain kami, melakukan pencopotan kakanwil dan kakanim sudah ditarik ke pusat dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Hendarsam, dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua pejabat utama keimigrasian di wilayah tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, ia menyebut bahwa kasus pungli terhadap WNA Singapura tidak termasuk dalam lingkup tugas Ditjen Imigrasi.
“Soal itu (pungli) bukan domain dari kami. Kalau dari APH ada yang (periksa) monggo. Kami sangat terbuka,” ujarnya.
Ditjen Imigrasi telah melantik pejabat pengganti Kakanwil Kepri dan Kakanim Batam pada Kamis (9/4) di Jakarta. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Kepri kini diampu oleh Guntur Sahat Hamonangan, sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dipercayakan kepada Wahyu Eka Putra.
Hendarsam, yang baru menjabat pada April 2026, menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran selama kepemimpinannya. “Di era saya, masalah pungli tidak ada alasan (pengecualian), sesuai slogan Ditjen Imigrasi bahwa Imigrasi adalah untuk rakyat, dan tidak boleh merugikan rakyat,” katanya.
Terkait besaran kerugian yang diduga dialami WNA akibat pungli petugas Imigrasi di Batam, Hendarsam enggan memberikan angka karena masih dalam proses pemeriksaan internal. “Berapa nilanya, ini masih diperiksa patnal, belum selesai, kalau saya ngomong sekarang jadinya prematur,” ujarnya.


