Important Visit: MK diminta ubah kewenangan Menkum terkait kepengurusan parpol
Permintaan Perubahan Kewenangan Menkum oleh PBB untuk Penyelesaian Sengketa Internal Partai
Important Visit – Jakarta – Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) yang terbentuk melalui Muktamar VI di Bali mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diubah dari fungsi mengesahkan menjadi hanya mencatat kepengurusan partai politik (parpol). “Permintaan ini disampaikan dalam sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua DPP PBB, Gugum Ridho Putra, usai menghadiri sidang pendahuluan uji materiil UU Partai Politik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin. Ia menjelaskan bahwa permintaan ini mencakup dua aspek utama: perubahan kewenangan Menkum dalam UU Parpol dan kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan internal parpol.
Materi Uji yang Diajukan PBB
Gugum menyebutkan bahwa materi yang dimohonkan oleh PBB mencakup perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Hal tersebut melibatkan kata “mengesahkan” dalam Pasal 7 ayat (1) dan “pengesahan” dalam Pasal 7 ayat (2), (3), serta Pasal 4 ayat (3), (4). Selain itu, ia juga mengajukan perubahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terutama mengenai frasa “pengesahan” dalam Pasal 4 ayat (3) dan (4), serta “keputusan menteri” dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dengan mengacu pada batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Permintaan kami dibuat karena kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik oleh Menkum masih menjadi sumber konflik utama. Kami ingin kewenangan ini dialihkan ke fungsi mencatat agar tidak lagi dipegang oleh lembaga eksekutif,” kata Gugum.
Dalam penjelasannya, Gugum menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan kepengurusan partai politik tidak hanya menjadi kewenangan Menkum, tetapi juga bisa dikelola oleh partai itu sendiri serta pengadilan. “Menurut kami, Menkum bukan satu-satunya instansi yang berhak mengesahkan kepengurusan parpol. Kewenangan ini seharusnya berada di tangan partai dan lembaga peradilan,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa dalam kasus internal parpol, keputusan hukum sekarang masih diambil oleh Mahkamah Partai, yang menurutnya tidak efektif karena berbagai kompleksitas.
Menurut Gugum, MK lebih cocok menjadi lembaga yang menyelesaikan sengketa internal parpol karena sistem kerja di sana terbuka dan hasil sidangnya bersifat final serta mengikat. “MK dapat diakses oleh semua pihak, dan keputusan yang diambil lebih objektif dibandingkan jika diambil oleh lembaga eksekutif,” tambahnya. Ia menekankan bahwa sengketa internal parpol sering kali berlarut-larut, terutama ketika Menkum tidak bersikap netral dalam menyelesaikannya.
Kepentingan Nasional dan Partai Politik Lainnya
Dalam menyampaikan argumennya, Gugum menegaskan bahwa permohonan PBB bukan hanya untuk kepentingan partai itu sendiri, tetapi juga untuk kepentingan politik Indonesia secara keseluruhan. “Permohonan ini menunjukkan bahwa PBB memperhatikan konstitusi negara dan ingin memastikan sistem hukum partai politik lebih adil,” katanya. Menurutnya, perubahan kewenangan ini akan memberi kepastian hukum kepada parpol lain yang juga mengalami masalah serupa.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, selain PBB, setidaknya tiga parpol lain, yaitu PDIP, Golkar, PPP, dan Hanura, juga menghadapi sengketa dualisme dalam kepengurusan. “Masalah ini berpangkal pada kewenangan Menkum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan, yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya. Gugum menyatakan bahwa sistem saat ini sering kali membuat salah satu pihak yang bersengketa mendapat keuntungan, sehingga Menkum tidak lagi netral.
Gugum juga menyebutkan bahwa gugatan terhadap SK Menkum yang mengesahkan pengurus DPP PBB telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sedang dalam proses. Namun, gugatan di MK ini ditujukan untuk memperbaiki peraturan yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil bisa berlaku untuk semua parpol. “Kami ingin semua partai politik memiliki kepastian hukum yang sama,” katanya.
Proses Sidang dan Keterbukaan MK
Sidang pendahuluan uji materiil UU Parpol terkait kewenangan Menkum dalam mengesahkan kepengurusan partai digelar pada Senin siang. Sidang perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon. Gugum menekankan bahwa proses ini sangat penting karena keterbukaan MK memungkinkan semua pihak terlibat dalam penyelidikan dan penyelesaian sengketa.
Ia juga menjelaskan bahwa MK memiliki kemampuan untuk memberikan keputusan yang mengikat, sehingga bisa menjadi lembaga penyelesaian sengketa internal parpol secara efektif. “MK bisa menjadi penengah yang adil, karena sistemnya terbuka dan semua pihak dapat menyampaikan pendapat,” katanya. Gugum berharap perubahan ini akan mengurangi konflik di antara partai politik dan memperkuat kedaulatan konstitusi dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, Gugum menyatakan bahwa sengketa dualisme dalam kepengurusan parpol tidak hanya menjadi masalah PBB, tetapi juga parpol lain yang terus menghadapi perdebatan. “Kami ingin MK menjadi lembaga yang mengawasi proses ini, sehingga tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu,” ujarnya. Dengan perubahan tersebut, ia yakin partai politik akan memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola kepengurusan sendiri, sekaligus memastikan sistem hukumnya lebih transparan dan adil.
Proses ini dinilai penting untuk memperbaiki kelemahan dalam UU Parpol yang saat ini dinilai tidak mampu