Latest Program: Mantan Ketua BPK hadir jadi ahli meringankan pada sidang kasus Nadiem
Mantan Ketua BPK Hadir Sebagai Ahli Meringankan dalam Sidang Kasus Nadiem
Pengakuan Agung Firman Sampurna dalam Sidang
Latest Program – Jakarta – Agung Firman Sampurna, mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022, kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, Agung menghadirkan diri sebagai ahli yang memberikan penjelasan untuk memperingan hukuman terdakwa. Ia mengakui telah mengenal Nadiem selama menjabat sebagai Mendikbudristek, meskipun tidak memiliki hubungan pribadi yang mendalam.
“Saya memang mengenal beliau dalam kapasitas sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tetapi tidak dalam konteks pertemanan atau hubungan kekeluargaan,” ujar Agung Firman Sampurna.
Agung saat ini berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Pasca-Sarjana Universitas Indonesia. Ia menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan berdasarkan pengamatan dan data yang dihimpun selama periode jabatannya di BPK. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa terlibat dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Detail Kasus Korupsi di Kemendikbudristek
Kasus yang sedang disidangkan terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan perangkat laptop Chromebook dan layanan manajemen CDM. Menurut Agung, pengadaan ini tidak sesuai dengan rencana awal maupun prinsip-prinsip pengadaan yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam proses pembelian, terutama pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam kesaksian, Agung menekankan bahwa perbuatan Nadiem dianggap sebagai bagian dari kerja sama dengan tiga pihak lainnya. Mereka meliputi Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih. Selain itu, juga terdakwa Jurist Tan, yang hingga kini masih buron. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa skema korupsi tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi merupakan konsorsium yang terstruktur.
Agung menjelaskan bahwa kerugian negara terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kedua, sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak memberikan manfaat sebagaimana harapan. Dalam kasus ini, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sumber Dana dan Hubungan dengan Google
Sumber dana yang digunakan dalam skema korupsi ini, menurut laporan, berasal dari investasi Google. Dalam hal ini, PT AKAB dikatakan menerima dana sebesar 786,99 juta USD dari perusahaan teknologi asing tersebut. Hal ini menjadi salah satu bukti kuat dalam menyusun dugaan korupsi yang menyeret Nadiem.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat pada tahun 2022, kekayaan Nadiem tergolong signifikan. Ia terdaftar memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Angka ini dianggap relevan untuk menunjukkan adanya penggunaan dana yang tidak transparan dalam proyek digitalisasi pendidikan. Meski demikian, Agung menegaskan bahwa sumber dana tersebut tidak langsung terkait dengan korupsi, tetapi menjadi indikasi kuat tentang keberadaan alur dana yang tidak terlacak.
Korupsi dan Tuntutan Hukum
Kasus ini mengarah pada tuntutan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini mengatur soal pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, tuntutan juga mencakup Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan kesalahan bersama dalam tindak pidana.
Agung menyoroti bahwa pelaksanaan pengadaan Chromebook dan CDM terjadi dalam waktu yang relatif singkat, sehingga memberikan ruang bagi praktik penyimpangan. Menurutnya, alur dana dari PT AKAB ke Kemendikbudristek tidak diawasi secara ketat, dan terdapat indikasi penggunaan uang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini didukung oleh laporan keuangan yang menunjukkan adanya transaksi besar dalam jangka waktu tertentu.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dalam pengadaan teknologi pendidikan. Pemerintah menggantungkan keberhasilan program digitalisasi pada perusahaan-perusahaan ternama, termasuk Google, yang berperan dalam pendanaan. Namun, pengelolaan dana yang tidak diawasi dengan baik membuat korupsi menjadi mungkin. Agung mengatakan bahwa selama masa jabatannya di BPK, ada beberapa indikasi yang menunjukkan ketidaksesuaian antara pengadaan fisik dan jumlah dana yang dialokasikan.
Perkembangan dan Dampak Kasus
Seiring berjalannya proses persidangan, kasus ini semakin mendapat perhatian publik. Banyak pihak menganggap Nadiem sebagai figur yang memiliki kredibilitas di bidang pendidikan, sehingga penyimpangan dalam pengelolaan anggaran menimbulkan kejutan. Agung memaparkan bahwa penyimpangan ini tidak hanya terkait keuangan, tetapi juga melibatkan pengelolaan proyek yang seharusnya menjadi jaminan kualitas pendidikan nasional.
Persidangan juga menyoroti peran perusahaan-perusahaan swasta dalam proyek ini. PT Gojek Indonesia, yang menjadi perantara pembayaran dari PT AKAB, dianggap sebagai bagian dari jaringan yang mengakomodasi praktik korupsi. Menurut Agung, PT Gojek tidak hanya terlibat dalam transfer dana, tetapi juga menjadi mediator antara pihak swasta dan instansi pemerintah. Hal ini memperlihatkan kompleksitas hubungan antara sektor publik dan swasta dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi bahkan dalam program yang dianggap strategis. Agung menekankan bahwa meskipun proyek digitalisasi pendidikan memiliki tujuan besar, adanya pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan membuat dana berpindah dari niat baik ke penyimpangan. Karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang ketat untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek serupa.
Sebagai ahli meringankan, Agung Firman Sampurna berharap penjelasan yang diberikan dapat memberikan wawasan lebih luas tentang mekanisme korupsi yang terjadi. Ia juga mengingatkan bahwa investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan kejelasan penggunaan dana yang mencapai miliaran rupiah. Dengan adanya keterlibatan perusahaan besar, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan intern dan eksternal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Dalam kesimpulan, Nadiem Anwar Makarim, sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode