DPR: Lindungi korban kekerasan seksual di pesantren secara menyeluruh

DPR: Lindungi korban kekerasan seksual di pesantren secara menyeluruh

DPR – Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti pentingnya pemerintah memastikan korban kekerasan seksual di pesantren menerima perlindungan yang komprehensif. Peristiwa ini terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pati, Jawa Tengah, yang menjadi sorotan karena kasus pelanggaran seksual yang menimpa sejumlah siswa. Surahman mengingatkan bahwa perlindungan tidak hanya berupa bantuan darurat, tetapi juga mencakup dukungan jangka panjang untuk pemulihan korban.

Menurut Surahman, kekerasan seksual di pesantren sering kali terlewat dari perhatian publik. Meski kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan, dampaknya bisa berkepanjangan hingga memengaruhi masa depan korban. Ia menekankan bahwa pihak pemerintah harus berperan aktif dalam menyediakan fasilitas, sumber daya, dan kebijakan yang memadai untuk mempercepat pemulihan para korban. “Korban tidak hanya membutuhkan perlindungan fisik, tetapi juga bantuan untuk bangkit kembali secara sosial dan psikologis,” ujar Surahman dalam sebuah diskusi.

“Jika tidak diberikan perlindungan yang menyeluruh, korban kekerasan seksual di pesantren bisa mengalami trauma berkepanjangan yang menghambat proses penyembuhan mereka,” kata Surahman. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan seksual bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah, baik melalui kebijakan maupun edukasi kepada masyarakat.

Kelompok pesantren sering kali dianggap sebagai lingkungan yang aman dan penuh dengan nilai-nilai moral. Namun, Surahman mengingatkan bahwa kenyataannya, kekerasan seksual bisa terjadi di mana pun, termasuk di dalam lembaga pendidikan tersebut. Ia menyoroti bahwa sistem perlindungan saat ini masih kurang merata, sehingga banyak korban yang kesulitan mendapatkan bantuan secara tepat waktu. “Perlu ada langkah konkret untuk mengidentifikasi korban, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan akses ke layanan kesehatan mental,” jelasnya.

Pesantren, yang biasanya berada di bawah pengelolaan lokal atau kementerian agama, diharapkan bisa menjadi pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Surahman menyarankan bahwa pemerintah perlu bekerja sama dengan pihak pesantren untuk mengadakan pelatihan pencegahan, penyediaan sistem pelaporan, dan pembentukan tim khusus yang menangani kasus-kasus serupa. “Jika pesantren memperkuat mekanisme internal, korban akan lebih percaya diri untuk melaporkan kekerasan yang dialami,” tambah anggota DPR tersebut.

Perspektif Kultural dan Lingkungan

Kekerasan seksual di pesantren juga berkaitan dengan pola pikir dan struktur kekuasaan di dalam lingkungan tersebut. Surahman menyoroti bahwa budaya patriarki dan hierarki yang kuat sering kali memperumit proses penanganan kasus. Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus, korban malu mengungkapkan pengalaman mereka karena takut dihakimi atau dikenai stigma. “Korban perlu didukung secara emosional sebelum berani melaporkan kekerasan,” kata Surahman, yang sekaligus menegaskan bahwa perlindungan harus mencakup komunikasi efektif antara korban, keluarga, dan pihak berwenang.

Surahman juga menyoroti perlunya integrasi pendidikan seksual ke dalam kurikulum pesantren. Dengan menanamkan pemahaman tentang hak-hak gender dan hubungan antarjenis kelamin sejak dini, ia berharap anak-anak pesantren bisa lebih siap menghadapi situasi kekerasan. “Selain itu, penting untuk memastikan adanya pelaporan yang cepat dan transparan, baik oleh guru maupun pengelola pesantren,” katanya. Hal ini, menurut Surahman, bisa mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Upaya Perlindungan yang Berkelanjutan

Sebagai lembaga legislatif, DPR RI telah mengambil peran dalam mendorong kebijakan perlindungan korban kekerasan seksual. Surahman menyebutkan bahwa Komisi VIII telah mengusulkan beberapa aturan yang diharapkan dapat diterapkan secara menyeluruh di pesantren. Beberapa di antaranya melibatkan pengawasan lebih ketat terhadap perilaku pengajar dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan. “Pemenuhan hak korban harus menjadi prioritas utama,” kata Surahman, yang juga menyoroti perlunya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pesantren dalam membangun sistem yang solid.

Di samping itu, Surahman menegaskan bahwa kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual di pesantren perlu ditingkatkan. Banyak orang masih menganggap pesantren sebagai tempat yang aman, sehingga korban sering kali tidak melaporkan kasus yang dialami. Ia mencontohkan bahwa melalui kampanye edukasi, masyarakat bisa lebih sensitif terhadap isu ini dan mendorong korban untuk berani melaporkan. “Ini adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan nyaman bagi semua siswa,” katanya.

Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan

Menurut Surahman, perlindungan korban kekerasan seksual di pesantren harus mencakup beberapa aspek. Pertama, rehabilitasi fisik yang melibatkan perawatan kesehatan dan konsultasi medis. Kedua, rehabilitasi sosial yang memastikan korban bisa kembali beraktivitas dalam masyarakat. Dan ketiga, rehabilitasi psikologis yang memberikan dukungan mental dan emosional. “Ketiga aspek ini harus dijalankan secara bersamaan untuk mempercepat proses pemulihan korban,” jelasnya.

Dalam konteks pesantren, Surahman menekankan bahwa pelaku kekerasan tidak hanya dikenai sanksi hukum, tetapi juga harus diberikan pelatihan untuk memperbaiki perilaku mereka. “Selain itu, pesantren perlu memperkuat sistem pelaporan internal agar korban tidak merasa tertekan saat melaporkan kekerasan,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya dukungan dari orang tua dan masyarakat sekitar untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan lancar.

Surahman menambahkan bahwa pemerintah harus menetapkan standar nasional dalam perlindungan korban kekerasan seksual di pesantren. Hal ini mencakup pembentukan lembaga khusus yang bertugas memantau dan menangani kasus-kasus serupa. “Tanpa adanya mekanisme yang terstruktur, upaya perlindungan bisa terabaikan,” katanya. Ia menekankan bahwa perlindungan korban tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan keadaan normal, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan yang bermutu.

DPR RI, menurut Surahman, siap mendukung upaya-upaya ini. Ia menyatakan bahwa komisi akan terus memantau implementasi kebijakan dan memastikan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder, termasuk pihak pesantren. “Korban kekerasan seksual di pesantren harus diperlakukan dengan adil dan penuh