Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Meulaboh – Seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia berhasil diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, dalam rangkaian Operasi Wirawaspada yang berlangsung di daerah tersebut.

“WNA yang ditangkap ini berinisial MLT, berusia 62 tahun,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa. Ia menambahkan, individu tersebut sebelumnya dibawa ke lokasi tertentu di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Nicky mengungkapkan, WNA tersebut melanggar persyaratan tinggal di Indonesia karena telah bertahan di sana melebihi batas waktu yang ditetapkan. “Dia overstay selama 237 hari,” imbuhnya.

Operasi Wirawaspada diluncurkan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4). Kegiatan ini diadakan secara bersamaan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut dilakukan dengan profesional dan penuh empati, sambil tetap mematuhi prinsip hukum serta kemanusiaan. Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk menegakkan pengawasan keimigrasian secara efektif dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Imigrasi juga menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan dianalisis dan diperbaiki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan negara.