Pengumuman Resmi: KPK sita enam barang dari Faizal Assegaf terkait kasus Bea Cukai

KPK sita enam barang dari Faizal Assegaf terkait kasus Bea Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengamankan enam item barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipercayai terkait investigasi yang sedang berlangsung.

“Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menambahkan bahwa salah satu benda yang dibawa adalah perangkat elektronik. “Ada beberapa alat elektronik,” ujarnya.

KPK belum merilis detail lengkap mengenai barang-barang yang disita. Menurut Budi, informasi lebih rinci akan diungkapkan besok. Penyitaan ini didasari argumen kuat dari penyidik, khususnya dalam proses penyelidikan kasus Bea Cukai.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL) juga menjadi tersangka. Selain itu, terdapat nama-nama seperti pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

Pendalaman terhadap dugaan korupsi pengurusan cukai dilakukan setelah penyitaan uang Rp5,19 miliar dari lima koper di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Barang-barang tersebut diduga berasal dari kepabeanan dan cukai. Dalam pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf, KPK menegaskan bahwa ia telah mengakui peran dalam kasus tersebut.

KPK mengumumkan bahwa Faizal Assegaf diperiksa pada 7 April 2026. Setelahnya, pada 14 April 2026, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa dituduh secara tidak adil.