Rencana Khusus: Kuasa hukum IEP Persada sebut korupsi beasiswa BPSDM Aceh libatkan oknum

Kuasa Hukum IEP Persada Tegaskan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Melibatkan Oknum

Banda Aceh – Dalam kasus dugaan korupsi terkait program beasiswa yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Firma hukum Margono–Ismawan & Co, yang mewakili Yayasan IEP Persada Indonesia, mengungkapkan adanya keterlibatan pihak individu. Ricky K Margono, kuasa hukum yayasan, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada oknum.

Pemangku Kepentingan Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah S, yang menjabat Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM BPSDM, RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ET dari pihak yayasan. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp14 miliar.

“Kami menegaskan dugaan korupsi beasiswa tersebut merupakan tindakan oknum,” ujarnya.

Hasil Audit Internal Temukan Pembukaan Rekening Tanpa Izin

Ricky menjelaskan bahwa setelah ET ditetapkan sebagai tersangka, yayasan melakukan pemeriksaan dan audit internal terhadap program beasiswa. Hasilnya menunjukkan adanya pembukaan rekening bank yang diduga dilakukan oleh ET bersama seorang berinisial DD, tanpa sepengetahuan pengurus yayasan. DD, mantan karyawan yayasan, terlibat dalam proses ini.

Dalam keterangan tertulis, Ricky menyebut bahwa yayasan juga tidak menyadari adanya rekening atas nama mereka yang digunakan dalam program beasiswa tersebut. Pernyataan ini diungkapkan sebagai bentuk respons atas laporan media terkait dugaan korupsi.

Koordinasi dengan Kejaksaan untuk Perkuat Penyidikan

Menurut Ricky, hasil pemeriksaan internal telah dilaporkan ke kepolisian sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Kasus ini dijelaskan sesuai Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pihak yayasan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memperkuat penyidikan. “Pernyataan ini kami sampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan terkait dugaan korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh,” tambah Ricky.