Special Plan: MPR tekankan penguatan hukum dalam pencegahan kekerasan anak
MPR Tekankan Penguatan Hukum dalam Pencegahan Kekerasan Anak
Special Plan – Jakarta – Wakil Ketua MPR Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, mengungkapkan pentingnya menguatkan aspek pencegahan serta penegakan hukum terkait perlindungan anak secara bersamaan. Menurutnya, langkah tersebut adalah kunci untuk meningkatkan efektivitas perlindungan anak di tanah air. Lestari menyoroti fenomena kekerasan terhadap anak yang terus mengemuka di berbagai wilayah, yang menunjukkan bahwa sistem perlindungan saat ini masih memiliki kelemahan. Dari pengawasan hingga penanganan korban, terdapat celah-celah yang memungkinkan praktik kekerasan terhadap anak terus berlangsung.
“Penguatan pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersamaan. Tidak boleh ada lagi celah bagi praktik kekerasan yang terstruktur terhadap anak,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat.
Dalam menjelaskan kebutuhan ini, Lestari mencontohkan beberapa kasus yang baru-baru ini mencuri perhatian publik. Salah satunya adalah dugaan kekerasan di sebuah lembaga daycare di Yogyakarta, yang menimpa anak-anak di bawah usia lima tahun. Kasus lainnya melibatkan dugaan pelecehan seksual terhadap santri di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Menurutnya, kedua insiden tersebut adalah tanda bahwa kebijakan perlindungan anak masih perlu diperbaiki.
Lestari menekankan bahwa kasus-kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kegiatan dan lembaga yang terkait langsung dengan perlindungan anak. “Evaluasi ini mencakup semua aspek, mulai dari pengawasan hingga mekanisme penanganan korban,” tambahnya.
Dalam rangka memperkuat sistem perlindungan, Lestari juga menyarankan agar aparatur hukum yang menangani kasus kekerasan terhadap anak menerapkan pendekatan yang holistik. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penuntutan pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan korban secara menyeluruh, termasuk dari segi psikologis dan keselamatan fisik. “Korban kekerasan perlu didukung dengan program rehabilitasi dan perlindungan jangka panjang,” katanya.
Di samping itu, anggota Komisi X DPR RI tersebut menyoroti peran penting pemerintah dalam memperkuat kampanye publik. Ia menilai bahwa edukasi masyarakat tentang hak anak dan perempuan harus menjadi bagian dari upaya pencegahan kekerasan. “Sosialisasi dan edukasi harus dilakukan secara masif, karena kesadaran masyarakat menjadi fondasi utama dalam melindungi anak dari bahaya,” ujarnya.
“Sosialisasi dan edukasi hak-hak perempuan dan anak kepada masyarakat juga harus dilakukan secara masif sebagai bagian upaya perlindungan,” ujarnya.
Lestari mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya bergantung pada tindakan hukum setelah kejadian. Ia menekankan perlunya langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. “Kebijakan hukum harus diiringi upaya preventif, agar kekerasan tidak terjadi lagi di masa depan,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan hukum, pencegahan, dan dukungan politik dari para pemangku kebijakan merupakan faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Dukungan ini melibatkan kerjasama antarlembaga, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta partisipasi aktif dari masyarakat. “Tanpa koordinasi yang baik, upaya perlindungan anak akan terasa tidak efektif,” katanya.
Dalam konteks ini, Lestari juga menyoroti pentingnya pembentukan regulasi yang lebih ketat. Ia menilai bahwa beberapa peraturan yang ada belum cukup mengakomodir kebutuhan perlindungan anak secara komprehensif. “Perlu ada peraturan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab pelaku kekerasan, baik dalam lingkungan keluarga maupun institusi pendidikan,” ujarnya.
Sebagai contoh, dalam kasus daycare di Yogyakarta, Lestari menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal lembaga tersebut tidak memadai. “Lembaga pendidikan harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, agar kekerasan tidak terlewat dari pengamatan,” katanya. Serupa dengan pesantren di Pati, ia menilai bahwa kurangnya pengawasan terhadap santri oleh pihak pengelola menjadi penyebab kekerasan yang terjadi.
Untuk mengatasi hal ini, Lestari menyarankan pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan. Ia menekankan perlunya adanya laporan berkala dari lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengasuhan anak. “Dengan sistem pelaporan yang terstruktur, kita bisa mengidentifikasi potensi kekerasan lebih dini,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan hukum tidak hanya sebatas perubahan regulasi, tetapi juga perlu disertai dengan pelatihan dan sumber daya yang memadai. “Aparatur hukum perlu dilatih untuk memahami dampak psikologis kekerasan terhadap anak,” katanya. Pelatihan ini akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil dan berimbang.
Dalam upaya membangun kesadaran kolektif, Lestari juga meminta peran aktif media dalam menyebarkan informasi mengenai perlindungan anak. “Media bisa menjadi alat untuk memperkuat kampanye dan mendorong perubahan perilaku masyarakat,” ujarnya. Selain itu, ia menilai pentingnya melibatkan komunitas lokal dalam proses pencegahan kekerasan.
Kebijakan pencegahan yang efektif, menurut Lestari, harus melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan organisasi masyarakat. “Kerjasama antarlembaga akan memperkuat sistem perlindungan dan memastikan kekerasan tidak terlepas dari perhatian,” jelasnya. Dukungan dari para pemangku kebijakan, seperti anggota dewan, juga dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara terpadu.
Dengan implementasi kebijakan yang lebih baik, Lestari optimistis Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Ia berharap langkah-langkah yang diusulkan bisa membawa perubahan dalam pola perilaku masyarakat. “Dengan perlindungan yang memadai, anak-anak bisa tumbuh menjadi generasi muda yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya. Selain itu, hal ini akan membantu mencegah masalah sosial yang lebih besar di masa depan.
Menurut Lestari, penguatan hukum dalam pencegahan kekerasan anak adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas hidup anak. “Kami percaya bahwa dengan sistem yang solid, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik dalam melindungi anak,” pungkasnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah tanggung jawab bersama, termasuk dari masyarakat yang berperan aktif dalam mengecam kekerasan dan memastikan perlindungan bagi korban.