Pembahasan Penting: Menhut: Jaga ekologi, pembatasan turis TN Komodo cegah over tourism

Menhut: Jaga ekologi, pembatasan turis TN Komodo cegah over tourism

Jakarta – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan penerapan pembatasan jumlah pengunjung di Taman Nasional Komodo untuk mengurangi dampak negatif dari kunjungan wisatawan yang berlebihan. Langkah ini bertujuan menjaga ekosistem konservasi dan menjaga daya tarik alam yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut.

“Pembatasan jumlah pengunjung diambil setelah riset menunjukkan bahwa jika terjadi over tourism secara terus-menerus, akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya keunikan wisata yang dimiliki TN Komodo,” jelas Menhut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/4).

Keputusan ini diambil setelah rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, dimana Menhut menekankan bahwa pembatasan diterapkan pada tiga lokasi utama, yaitu Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, serta 23 titik penyelaman di sekitarnya. Dengan kebijakan ini, jumlah pengunjung diperkirakan sebanyak 1.000 orang per hari, atau sekitar 365.000 orang per tahun.

Menurut Menhut, kebijakan pembatasan jumlah pengunjung tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui diskusi panjang sejak Mei 2025 bersama para pemangku kepentingan dan pelaku usaha di Labuan Bajo. Kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong ekowisata yang mengutamakan perlindungan kekayaan alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Wamenhut Rohmat Marzuki menambahkan rencana pengembangan konservasi ex-situ Komodo. “Di masa depan, kita akan melakukan pembibitan Komodo di luar TN Komodo. Ini bisa menjadi alternatif destinasi wisata yang tidak mengganggu habitat asli satwa langka tersebut,” terang Wamenhut dalam kesempatan yang sama.