Rencana Khusus: Resahkan warga, Pemkab Bekasi tutup TPS ilegal Sriamur Tambun Utara

TPS Ilegal di Sriamur Ditutup Pemkab Bekasi untuk Mengatasi Dampak Negatif

Di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah melakukan tindakan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan warga yang mengeluhkan gangguan kesehatan akibat polusi udara dari lokasi tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa penutupan sementara dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami melakukan penutupan ini karena dampak negatifnya sudah terasa oleh warga, terutama terkait kesehatan,” jelas Asep saat berada di lokasi, Selasa. TPS ilegal ini telah beroperasi selama lebih dari satu dekade dan sering dikritik karena menyebarkan bau tidak sedap serta mengganggu lingkungan sekitar.

Langkah Awal dan Persiapan Solusi Jangka Panjang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diperintahkan untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk di lokasi. Asep menegaskan bahwa penutupan sementara menjadi langkah awal dalam penanganan masalah ini. “Kami akan segera berkoordinasi dengan DLH dan perizinan agar solusi yang lebih terstruktur bisa disiapkan,” tambahnya.

“Jika warga ingin mengelola sampah sebagai usaha, silakan. Namun, harus memenuhi persyaratan hukum dan tidak mencemari lingkungan,” kata Asep.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati juga menyebutkan bahwa masalah sampah di wilayahnya telah mencapai tingkat darurat. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret seperti kerja sama dengan pihak swasta dan pembangunan Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi prioritas.

“Kerja sama dengan swasta fokus pada pemanfaatan sampah sebagai bahan baku industri, sementara PSEL bertujuan mengubah sampah menjadi energi listrik. Harapan kami adalah beberapa tahun ke depan, masalah ini bisa teratasi secara bertahap,” jelas Asep.

Sementara itu, Camat Tambun Utara Najmudin menegaskan bahwa penutupan TPS ilegal menjadi awal dari upaya memastikan sampah tidak lagi dibuang secara tidak resmi. “Sampah yang ada sekarang harus diangkut, dan kami akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kembali pembuangan ilegal,” ujarnya.

Najmudin menambahkan bahwa pihak yang ingin mengelola sampah secara legal dan teratur bisa berkoordinasi dengan pemerintah. “Yang penting ada izin dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga maupun lingkungan,” pungkasnya.