Main Agenda: Pakar usul DPR segera revisi UU Tipikor guna atur kerugian negara

Pakar Usul DPR Revisi UU Tipikor untuk Mengatasi Polemik Penghitungan Kerugian Negara

Main Agenda – Jakarta – Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, mengemukakan saran agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saran ini diajukan dalam rapat dengan Badan Legislasi di kompleks parlemen, Senin, sebagai upaya mengatasi kebingungan dalam menentukan pihak yang berwenang menghitung kerugian negara. Menurut Romli, saat ini terjadi perselisihan mengenai siapa yang memiliki otoritas untuk melakukan penghitungan keuangan negara, karena jaksa dan hakim juga turut terlibat dalam proses tersebut.

Perdebatan tentang Otoritas Penghitungan Kerugian Negara

Dalam sesi rapat, Romli menyoroti bahwa penghitungan kerugian negara tidak lagi jelas. Ia menunjukkan bahwa berbagai lembaga, termasuk kejaksaan dan pengadilan, memiliki kemampuan untuk menilai keuangan negara, sehingga muncul pertanyaan siapa yang paling tepat dalam menangani kasus tersebut. “Saya juga merasa bingung. Kapan fakultas hukum mulai belajar akuntansi? Sejak kapan jaksa bisa menghitung kerugian negara? Hakim juga,” kata Romli dalam penjelasannya. Saran ini dianggap penting untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini mengganggu proses pemberantasan korupsi.

Kemungkinan Penetapan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Pihak Utama

Romli menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang secara resmi ditunjuk untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, dalam praktiknya, lembaga ini sering kali dianggap tidak memiliki kewenangan penuh, sehingga muncul berbagai tafsir dan alasan teknis yang membingungkan. Menurut Romli, BPK seharusnya meminta kepada DPR untuk meningkatkan kapasitasnya, agar bisa lebih efektif dalam audit dan pencegahan korupsi.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam peraturan ini membuat UU Tipikor semakin rumit. Banyak birokrasi, termasuk jaksa dan hakim, cenderung enggan mengambil keputusan karena takut salah. Romli menilai hal ini merugikan proses hukum dan memperlambat upaya pemberantasan korupsi. “Karena itu, revisi UU Tipikor menjadi kebutuhan mendesak agar ada penjelasan yang tegas mengenai tugas dan wewenang setiap pihak,” tambahnya.

Contoh Kasus yang Mengilustrasikan Masalah Ini

Salah satu contoh yang disebutkan Romli adalah kasus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, serta mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Kedua pihak ini terlibat dalam berbagai polemik hukum yang menunjukkan ketidaksempurnaan dalam sistem penghitungan kerugian negara. Romli menilai bahwa ketidaktahuan tentang aturan ini menyebabkan konflik di antara lembaga pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya tentang penuntutan, tetapi juga tentang pencegahan. Dengan menambahkan ketentuan yang lebih jelas dalam UU Tipikor, pihak yang berwenang bisa lebih cepat mengambil tindakan sebelum kerugian negara terjadi. Romli menyarankan agar revisi ini mencakup klausul yang menentukan BPK sebagai lembaga utama penghitung kerugian, sehingga menghindari kebingungan di kemudian hari.

Usulan Ratifikasi UNCAC untuk Memperkuat Sistem Hukum

Romli menambahkan bahwa dalam perubahan UU Tipikor, sebaiknya disertakan ratifikasi terhadap United Nations Convention against Corruption (UNCAC) artikel 3. Menurutnya, ketentuan ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pencegahan korupsi serta mendorong kerja sama internasional dalam pengembalian aset-aset yang terlunta-lunta. “UNCAC menekankan pentingnya pencegahan, jadi mengintegrasikannya ke dalam UU Tipikor akan membuat sistem hukum lebih komprehensif,” kata Romli.

Menurut Romli, ratifikasi UNCAC akan membantu mengatasi masalah struktural dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya kerangka kerja internasional, negara bisa lebih mudah mengejar pelaku korupsi yang mengalihkan aset ke luar negeri. Selain itu, terdapat pula aspek akuntansi yang harus diperjelas, agar setiap pihak tidak lagi merasa kebingungan saat menangani kasus keuangan negara.

Romli juga menyoroti bahwa korupsi tidak selalu terjadi karena ketidaktahuan hukum, tetapi juga karena sistem yang tidak jelas. Dengan memperbaiki aturan tersebut, lembaga-lembaga pemerintah bisa lebih terarah dalam mengambil langkah-langkah pencegahan. Ia menilai bahwa revisi UU Tipikor merupakan bagian dari upaya menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional, agar korupsi bisa dicegah secara lebih efektif.

Perspektif Internasional dalam Pemberantasan Korupsi

Menurut Romli, dalam konteks global, kerja sama internasional menjadi sangat penting. UNCAC, sebagai perjanjian antarbangsa, memberikan pedoman terkait penghitungan kerugian negara dan pemulihan aset. Dengan menerapkan artikel 3 UNCAC ke dalam UU Tipikor, Indonesia bisa memperkuat posisinya dalam menghadapi kasus korupsi yang melibatkan kebijakan internasional. “Jadi, revisi UU Tipikor bukan hanya untuk kejelasan dalam negeri, tetapi juga untuk konsistensi dengan aturan yang berlaku di tingkat global,” kata Romli.

Romli menambahkan bahwa penambahan ini juga akan membantu lembaga seperti BPK dalam menegakkan aturan hukum yang lebih jelas. Ia berharap dengan adanya perubahan tersebut, pihak-pihak yang bertugas dalam menilai kerugian negara bisa bekerja dengan lebih baik. “Karena ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan,” tegas Romli.

Kesimpulan dan Harapan

Dalam kesimpulannya, Romli menyatakan bahwa revisi UU Tipikor adalah langkah strategis untuk mengatasi masalah struktural dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya menyatukan peran BPK sebagai pihak utama penghitung kerugian negara, agar tidak ada lagi perdebatan yang memperlambat proses hukum. “Dengan menetapkan BPK sebagai lembaga resmi, kita bisa menciptakan sistem yang lebih terarah dan efektif,” ujarnya.

Romli berharap DPR dapat segera mengambil langkah konkret untuk merevisi UU Tipikor, karena perdebatan yang berlangsung saat ini menunjukkan bahwa kejelasan aturan sangat dibutuhkan. Ia juga menilai bahwa ratifikasi UNCAC artikel 3 akan menjadi pengukur penting dalam menilai kesiapan Indonesia dalam menerapkan standar anti-korupsi internasional. “Dengan perubahan ini, kita bisa memperkuat sistem pemerintahan dan meningkatkan kinerja lembaga-lembaga negara,” pungkas Romli.