Topics Covered: Rieke Pitaloka: Kasus kekerasan majikan tak bisa diselesaikan lewat RJ
Rieke Pitaloka: Kekerasan Majikan Tidak Bisa Dipecahkan via Pendekatan Keadilan Restoratif
Topics Covered – Jakarta – Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyatakan bahwa kasus kekerasan yang terjadi antara majikan dengan pekerja rumah tangga (PRT) tidak dapat dituntaskan secara sempurna melalui metode keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Menurut Rieke, dampak dari kekerasan yang dialami korban lebih dalam daripada sekadar luka fisik. Ia menegaskan bahwa trauma psikologis menjadi salah satu elemen kritis yang harus diperhatikan dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Tindakan kekerasan seperti pemukulan atau penganiayaan, tidak terlepas dari dampak psikologis yang luar biasa. RJ mungkin efektif untuk kasus tertentu, tetapi dalam kasus ini, korban membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dan komprehensif,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Senin.
Rieke, yang tergabung dalam komisi yang menangani hak asasi manusia, telah berperan aktif dalam memperjuangkan kisah korban kekerasan berinisial H dan N. Keduanya menjadi saksi bisu dari dugaan perlakuan kasar oleh majikan mereka, yang merupakan mantan istri dari seorang tokoh nasional. Selain itu, Rieke juga menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tekanan mental yang diakibatkan oleh proses hukum dan sorotan media, yang menambah beban psikologis korban.
Dalam penjelasannya, Rieke menekankan bahwa kekerasan tidak hanya menimbulkan rasa sakit fisik, tetapi juga meninggalkan luka batin yang bisa bertahan lama. “PRT memiliki hak untuk hidup tenang, terlindung dari penindasan, dan diperlakukan dengan adil. Jika mereka mengalami kekerasan, maka proses hukum harus memberikan keadilan yang mencakup segala aspek, bukan hanya kompensasi material,” tambahnya.
Menurut Rieke, RJ sering kali dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa, terutama dalam kasus kekerasan ringan. Namun, dalam kasus yang melibatkan PRT, metode ini dinilai kurang mampu mengatasi dampak jangka panjang yang mungkin terjadi. “RJ bisa menjadi solusi untuk kasus kecil, tetapi ketika kekerasan terjadi secara berulang dan menimbulkan trauma, maka pengadilan konvensional diperlukan untuk menjamin keadilan yang lebih tuntas,” jelasnya.
Kasus ini telah memicu perhatian dari berbagai pihak. Rieke menyatakan bahwa ia telah mengadakan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama korban dan tim hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai aspek hukum dan psikologis yang terlibat dalam kasus ini. “LPSK menjadi mitra penting dalam memastikan korban diberi perlindungan selama proses investigasi dan persidangan,” tambah Rieke.
Proses hukum dalam kasus ini juga dianggap sebagai penyebab tambahan dari tekanan mental yang dialami korban. Setelah pelaporan awal oleh PRT, majikan dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Ini menunjukkan bahwa keterlibatan media dan proses penuntutan bisa menjadi alat untuk menggandakan tekanan terhadap korban.
Rieke memperkuat pendiriannya dengan menegaskan bahwa DPR RI tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap korban kekerasan merasa aman dan diakui hak-haknya melalui proses hukum yang adil. Pengawalan terus dilakukan hingga semua pihak memperoleh keadilan,” tegas Rieke.
Kasus yang Menyentuh Hak Asasi Manusia
Sebagai anggota DPR yang bergerak di bidang HAM, Rieke sangat berperan dalam memperjuangkan keadilan bagi PRT. Ia menekankan bahwa PRT memiliki hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan hukum yang sama seperti pekerja lainnya. “Kekerasan terhadap PRT adalah bentuk penindasan yang sering terlewatkan, terutama karena ketergantungan mereka pada majikan,” jelas Rieke.
Rieke juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya tentang kekerasan fisik, tetapi juga melibatkan elemen psikologis dan sosial. “Korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga kehilangan kepercayaan diri, mungkin bahkan mengalami kecemasan dan depresi setelah melaporkan kekerasan yang dialaminya,” tuturnya.
Kasus H dan N, menurut Rieke, menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan di lingkungan rumah tangga bisa mengakar dan berdampak luas. Ia menyoroti bahwa sementara banyak pihak memperhatikan kasus besar, kasus kekerasan yang terjadi secara kronis sering kali diabaikan. “Kami perlu membangun kesadaran bahwa setiap kekerasan, meski kecil, memiliki dampak serius yang memerlukan penanganan serius,” ujarnya.
Komitmen Parlemen dalam Perlindungan Hukum
Parlemen RI juga menunjukkan perhatiannya melalui pembentukan Komisi III, yang fokus pada penegakan hukum. Komisi ini mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin siang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam RDPU tersebut, Korban, kuasa hukum, serta LPSK hadir untuk mendiskusikan berbagai aspek kasus.
Rieke menyatakan bahwa RDPU menjadi wadah untuk mendengarkan suara korban dan memastikan bahwa peraturan hukum yang berlaku dijalankan secara tepat. “Dengan mengadakan rapat seperti ini, kami bisa mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, mengevaluasi tindakan majikan, dan memberikan rekomendasi ke pihak yang berwenang,” jelasnya.
Kasus H dan N juga menjadi momentum untuk meninjau kembali peraturan perlindungan hukum bagi PRT. Rieke menegaskan bahwa PRT memiliki hak untuk menuntut keadilan, terutama jika mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi. “Majikan memiliki wewenang, tetapi tidak berhak menghilangkan hak-hak pekerja mereka. Kekerasan harus menjadi tindakan yang dituntut secara hukum,” tambahnya.
Menurut Rieke, pihaknya akan terus berupaya menjamin keadilan bagi korban. “Selama kita masih memiliki kemampuan untuk memberikan perhatian dan bantuan, maka kita tidak akan mengabaikan kasus ini,” ujarnya. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang memastikan bahwa korban merasa diperlakukan secara adil dan terlindungi dari ancaman psikologis yang bisa mengganggu kesehatan mental mereka.
Dengan memperkuat koordinasi antara Komisi III, LPSK, dan korban, Rieke berharap kasus ini menjadi langkah awal menuju perbaikan perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia. “Kita harus memastikan bahwa setiap kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dianggap serius dan ditangani secara profesional,” tutupnya.