Dukung Putusan MK, PAN: Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Bukan Sekadar Hiasan
Latest Program – JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dengan sanksi diskualifikasi. Menurut Viva, kebijakan ini mengubah dinamika politik Indonesia, karena sebelumnya aturan tentang keterwakilan perempuan hanya dianggap sebagai pasal formil tanpa dampak nyata.
“MK menilai aturan 30 persen perempuan di Senayan tidak berdaya tanpa sanksi. Sebelumnya, hukum tidak memaksa partai politik untuk memenuhi ambang tersebut,” ujar Viva kepada Tribunnews.com, Rabu (27/5/2026).
Viva menekankan bahwa perubahan ini mencerminkan upaya negara dalam memperkuat kebijakan afirmasi melalui peraturan hukum. Ia menilai, putusan MK memberikan penegasan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar simbol, tetapi keharusan yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta pemilu. “Ini bentuk intervensi konkret melalui undang-undang untuk menjamin keadilan, sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,” tambahnya.
Kendala Struktural dan Budaya Membentuk Realitas Politik
Viva menjelaskan bahwa kuota 30 persen diperlukan karena sistem politik Indonesia masih menghadapi hambatan-hambatan struktural dan budaya. Ia mengungkapkan, banyak penyebab yang memperparah ketimpangan, seperti dominasi laki-laki di lingkaran kekuasaan, eksistensi budaya patriarki, serta ketergantungan ekonomi perempuan yang terus berlangsung. “Selain itu, perempuan cenderung kurang diminati dalam politik, dan beberapa partai masih mengadopsi kebijakan yang tidak adil secara gender,” lanjut Viva.
Menurutnya, data keterwakilan perempuan di Senayan membuktikan bahwa kuota ini belum mampu mengubah kondisi. “Meskipun kebijakan afirmasi sudah diterapkan selama beberapa tahun, persentase perempuan di legislatif tetap rendah. Tahun 2014, mereka hanya mengisi 17,3 persen kursi (97 anggota). Pada 2019, angka naik ke 21 persen (118 anggota), dan hingga 2024, keterwakilan perempuan baru mencapai 22,1 persen (128 anggota),” jelas Viva.
Kebijakan Afirmasi sebagai Koreksi Sosial
Viva menegaskan bahwa kuota 30 persen perempuan bukan hanya bonus, tetapi alat untuk mengoreksi ketimpangan yang dihadapi oleh calon legislatif perempuan. “Kebijakan ini menciptakan ruang bagi perempuan yang selama ini kurang mendapat kesempatan, baik karena struktur partai maupun masyarakat yang belum merata,” tuturnya.
Viva juga mengkritik kebijakan partai yang masih bias gender. Ia mencontohkan bahwa banyak partai politik belum sepenuhnya memprioritaskan perempuan dalam proses perekrutan caleg. “Dunia politik masih dianggap sebagai wilayah eksklusif laki-laki, dan perempuan sering kali ditempatkan di posisi yang tidak setara,” katanya.
Komitmen PSI untuk Menjalankan Putusan MK
Menurut informasi yang diberikan, MK telah mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu. Sidang nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang diadakan pada Senin (25/5/2026), memberi ruang bagi KPU untuk menetapkan syarat keterwakilan perempuan. Kini, partai politik wajib memenuhi minimal 30 persen caleg perempuan di setiap dapil. Jika tidak, mereka bisa dikenai sanksi diskualifikasi.
Kebijakan ini juga didukung oleh Partai Sosialis Indonesia (PSI), yang menyatakan siap menjalankan putusan MK. “PSI memandang bahwa kuota ini penting untuk memastikan keadilan dan keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi,” kata seseorang dari internal PSI. Viva menyetujui langkah tersebut, karena ia percaya kuota dapat memperkuat partisipasi perempuan di ranah politik.
Viva menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan afirmasi ini adalah menciptakan perubahan mendasar. “Jika struktur masyarakat sudah mencapai keadilan gender, maka kuota 30 persen tidak lagi diperlukan. Tapi sampai saat ini, kita masih jauh dari kondisi ideal tersebut,” imbuhnya.
Dalam konteks ini, MK berperan sebagai penjaga keadilan melalui keputusan hukumnya. Putusan tersebut memberikan kekuatan pada perempuan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan. Viva menilai, kebijakan ini akan menjadi titik balik dalam sejarah politik Indonesia, karena mendorong pergeseran dari sistem yang dianggap tidak merata.
Selain itu, Viva mengingatkan bahwa keterwakilan perempuan di Senayan juga mencerminkan kondisi ekonomi dan sosial. “Perempuan masih menghadapi beban yang lebih berat, termasuk dalam mengakses sumber daya politik. Kuota ini adalah salah satu cara untuk mengurangi ketimpangan,” katanya.
Viva menekankan bahwa kebijakan afirmasi ini harus dijalankan secara konsisten. “Jika partai politik tidak proaktif, maka kuota 30 persen hanya menjadi hiasan. Maka, MK memberikan momentum untuk mendorong partai-partai menjadi lebih adil,” ujarnya.
Dengan putusan MK, Viva berharap partai politik akan lebih berkomitmen dalam memenuhi syarat keterwakilan perempuan. “Ini bukan hanya tanggung jawab MK, tetapi juga seluruh peserta pemilu. KPU harus tegas dalam mengawasi pelaksanaannya,” pungkasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Viva menyatakan bahwa PAN akan terus mendukung kebijakan ini. Ia berharap keberadaan kuota 30 persen dapat mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender di ranah politik. “Kita perlu melihat hasil dari Pemilu 2024 sebagai bukti awal, dan melanjutkannya hingga semua lapisan masyarakat terwakili secara adil,” tambahnya.
Dengan adanya sanksi, diharapkan partai-partai besar seperti PAN dan PSI akan lebih memperhatikan peran perempuan dalam proses perekrutan caleg. Viva menilai ini sebagai keberhasilan dalam mengubah sistem yang sebelumnya dianggap tidak responsif terhadap kebutuhan perempuan.
Putusan MK ini juga menjadi momentum bagi perempuan Indonesia untuk menunjukkan bahwa mereka mampu menghadapi tantangan politik. “Kuota ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga sarana untuk membangun kepercayaan dan kemandirian perempuan di ranah kekuasaan,” pungkas Viva.
Langkah KPU dalam Implementasi Kuota
Dalam rangka menerapkan putusan MK, KPU diberi wewenang untuk mengawasi dan menegakkan aturan kuota 30 persen perempuan. Viva menilai kebijakan ini akan menjadi pengingat bagi seluruh peserta pemilu. “KPU harus menjadi pengawas yang tegas, karena keberhasilan kuota bergantung pada keterlibatan aktif mereka,” katanya.
Viva juga meminta partai politik untuk menyadari bahwa kebijakan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang. “Dengan meningkatkan keterwakilan perempuan, kita menciptakan lebih banyak ruang bagi perempuan di Senayan, yang pada akhirnya akan memengaruhi kebijakan nasional,” ujarnya.
Dengan demikian, putusan MK dianggap sebagai keputusan penting yang memperkuat keadilan gender dalam politik. Viva berharap langkah ini dapat diikuti oleh seluruh partai dan peserta pemilu, sehingga mendorong pergeseran struktural dalam dunia politik Indonesia.
