Kasus Daycare Aceh, Tiga Pengasuh Peragakan 62 Adegan Penganiayaan
Amalzakat.com – Special Plan – Banda Aceh, Beritasatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melakukan rekonstruksi terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita yang berusia 18 bulan. Rekonstruksi ini dilakukan bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dengan tujuan mengungkap secara rinci rangkaian kejadian yang diduga terjadi di Daycare Baby Preneur Banda Aceh. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini memperagakan 62 adegan berbeda, sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memvalidasi cerita yang diberikan oleh saksi, keluarga korban, dan para pelaku.
“Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, saat berbicara di Banda Aceh, Minggu (21/6/2026).
Kasus ini bermula saat seorang balita berusia 18 bulan dititipkan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh pada 28 April 2026. Peristiwa tersebut menarik perhatian publik, terutama setelah beredar informasi mengenai kejadian kekerasan yang diduga melibatkan pengasuh. Masyarakat di Aceh secara aktif memantau perkembangan kasus, hingga akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hasil penyelidikan yang dilakukan menyebabkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DS (24 tahun), RY (25 tahun), dan NS (24 tahun). Ketiganya merupakan staf yang berada di lingkungan daycare tersebut.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik mencoba menggambarkan berbagai tindakan yang diduga dilakukan oleh para tersangka terhadap korban. Setiap adegan yang dipertunjukkan menjadi elemen penting untuk menghubungkan keterangan dari berbagai pihak. Menurut Kompol Dizha, rekonstruksi ini dilakukan guna memastikan bahwa fakta-fakta yang diungkap selaras dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. “Kegiatan rekonstruksi bertujuan untuk memverifikasi keterangan saksi, keluarga korban, dan tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh dan menjadi bagian dari berkas perkara yang lengkap,” tambahnya.
Rekonstruksi juga memberikan kesempatan bagi penyidik untuk menganalisis pola tindakan para tersangka. Setiap gerakan dan interaksi yang diperagakan selama proses tersebut direkam dan dianalisis secara mendetail. Hal ini dilakukan agar dapat mengidentifikasi kebenaran dari setiap pernyataan dan menemukan bukti tambahan yang mungkin belum terungkap. Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah diikuti secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kompol Dizha, rekonstruksi menjadi alat penting dalam memperjelas alur kejadian. “Dengan memperagakan adegan-a degan yang relevan, kami dapat membandingkan keterangan dari saksi dan pelaku, serta memastikan bahwa cerita yang diberikan sesuai dengan fakta yang terjadi,” terangnya. Selain itu, rekonstruksi juga membantu mengisi celah dalam berkas perkara, agar bisa memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap balita ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan, seperti rekaman video, laporan medis, dan testimoni dari orang-orang yang terlibat. Upaya ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Selama rekonstruksi, polisi juga memastikan bahwa seluruh prosedur diikuti dengan baik, termasuk pengambilan sampel DNA dan pemeriksaan kondisi korban.
Polresta Banda Aceh memperkuat komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesionalisme. “Kami memastikan penyidikan terus berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, agar semua pihak merasa yakin bahwa proses ini adil dan objektif,” kata Kompol Dizha. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, untuk mencegah munculnya berita palsu atau penyebaran informasi yang memperumit situasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan bagaimana kekerasan terhadap anak-anak bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, seperti daycare. Peristiwa tersebut tidak hanya mengguncang kepercayaan orang tua terhadap layanan pendidikan anak, tetapi juga menimbulkan diskusi mengenai perlindungan anak di Indonesia. Para ahli hukum mengatakan bahwa rekonstruksi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang diperoleh lengkap dan dapat digunakan dalam persidangan.
Selain itu, kepolisian juga mengambil langkah-langkah untuk menjaga kredibilitas investigasi. Mereka memastikan bahwa setiap bukti yang diperoleh tidak hanya dari sumber internal, tetapi juga melibatkan pihak eksternal, seperti pengacara dan psikolog anak. Kompol Dizha menambahkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan terus dipercepat agar korban dan pihak terkait dapat mendapatkan keadilan secepat mungkin. “Kami berharap dengan rekonstruksi ini, semua fakta bisa terungkap dengan jelas, sehingga kasus ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga nasional,” tutupnya.
Kasus dugaan penganiayaan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh menjadi contoh bagaimana investigasi yang teliti dapat membongkar tindakan kriminal yang tersembunyi. Dengan memperagakan 62 adegan, penyidik mencoba memvisualisasikan pengalaman korban secara lengkap. Proses ini juga menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayai prosedur hukum yang sedang berlangsung, sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

