UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Proses Integrasi Pendidikan Berjalan Lancar
Amalzakat.com – Jakarta, Beritasatu.com — Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan penegasan resmi bahwa program integrasi satuan pendidikan di lingkungan badan layanan umum (BLU) terus dilaksanakan secara optimal. Kampus ini meyakini bahwa kebijakan tersebut tidak terpengaruh secara signifikan oleh satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang baru saja keluar. Menurut pandangan kampus, langkah integrasi ini memiliki pijakan hukum yang lebih komprehensif dan dirancang untuk memperkuat sistem tata kelola pendidikan serta melindungi aset-aset negara yang menjadi tanggung jawab institusi.
Penegasan resmi ini disampaikan menyusul keluarnya Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang menjadi objek sengketa dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM). Gugatan tersebut ditujukan terhadap Menteri Agama terkait dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum dalam proses integrasi. Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menekankan bahwa putusan pengadilan tersebut harus dibaca secara proporsional karena ruang lingkupnya terbatas hanya pada para pihak dan objek sengketa yang diperiksa secara spesifik dalam perkara tersebut.
“Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT harus dipahami secara proporsional sesuai ruang lingkup perkara, yakni sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri melawan Menteri Agama terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025,” kata Alwanih dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Menurut penjelasan Alwanih, hingga saat ini putusan PTUN Jakarta tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau yang dikenal dengan istilah inkracht. Kondisi ini berarti masih terdapat ruang bagi para pihak yang terlibat untuk menempuh berbagai upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena alasan tersebut, putusan yang baru keluar tidak dapat langsung dimaknai sebagai dasar untuk menghentikan keseluruhan kebijakan integrasi satuan pendidikan yang sedang berjalan di lingkungan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Alwanih lebih lanjut menjelaskan bahwa integrasi satuan pendidikan tidak hanya bersandar pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025 semata. Kebijakan strategis ini memiliki landasan hukum yang lebih luas dan komprehensif. Di antaranya terdapat Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001 yang menjadi dasar awal, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 yang memberikan dukungan teknis, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang telah menguatkan posisi hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam perkara serupa.
Integrasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis yang dirancang dengan tujuan membangun tata kelola pendidikan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan. Kebijakan komprehensif ini mencakup berbagai aspek pengelolaan, mulai dari kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia yang semuanya diintegrasikan dalam satu sistem yang terpadu. Selain berfungsi memperkuat pengamanan aset negara, integrasi juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan pengembangan kurikulum secara signifikan.
“Seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan normal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih jauh, integrasi ini memberikan kepastian hukum bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan satuan pendidikan. Alwanih memastikan bahwa putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi operasional sekolah maupun kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak ditafsirkan secara parsial atau terpotong-potong.
Menurut Alwanih, setiap putusan pengadilan harus dibaca secara utuh berdasarkan amar putusan serta objek sengketa yang diperiksa secara spesifik. Hal ini penting untuk menghindari timbulnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Dalam keterangannya, Alwanih turut menyampaikan informasi penting bahwa Yayasan Ketilang Insan Mandiri saat ini tidak lagi mengelola TK Ketilang karena pengelolaannya telah berpindah sepenuhnya ke bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Oleh sebab itu, posisi hukum masing-masing pihak harus dipahami sesuai dengan kewenangan dan kondisi hukum yang berlaku saat ini. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan proses integrasi satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kampus juga memastikan bahwa seluruh layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak-hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap terlindungi dan berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan awal kebijakan integrasi.

