Rencana Khusus: Menhub modifikasi WFH agar layanan transportasi maksimal Senin-Jumat

Ads
RumahBerkat - Post

Menteri Perhubungan Modifikasi WFH untuk Optimalkan Layanan Transportasi Senin-Jumat

Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, mengubah kebijakan kerja dari rumah (WFH) dengan sistem 40 persen pegawai hadir setiap hari, untuk menjaga kinerja layanan transportasi normal di hari Senin hingga Jumat. Perubahan ini bertujuan memastikan operasional transportasi tetap maksimal, sejalan dengan upaya penghematan energi nasional.

Penerapan Fleksibilitas Berdasarkan Kebijakan Kementerian PAN-RB

Kebijakan WFH di lingkungan Kementerian Perhubungan diterapkan secara fleksibel, sesuai arahan Kementerian PAN-RB. Dudy menjelaskan, meskipun kebijakan kerja dari rumah ditetapkan pada hari Jumat, pihaknya melakukan penyesuaian karena tanggung jawab pelayanan transportasi publik yang bersifat kontinu.

“Kami melakukan penyesuaian kecil karena bergerak di bidang transportasi publik, sehingga hari Jumat tidak ditutup. Namun, jumlah pegawai yang hadir dikurangi secara harian, mencapai 40 persen dari total,” ujar Menhub.

Strategi Pengurangan Kehadiran Pegawai

Dudy menegaskan, sistem pengurangan 40 persen memungkinkan layanan publik tetap berjalan tanpa menghambat operasional kritis transportasi. Ia memberi contoh, jika total pegawai kantor pusat sekitar 5.000 orang, maka hanya sekitar 2.000 orang yang masuk setiap hari secara bergantian.

Melemaskan Sistem Kerja dengan Mekanisme Shifting

Dengan kebijakan ini, seluruh pegawai tetap mendapatkan bagian kerja secara adil, melalui mekanisme pergantian atau shifting. “Karena kami melayani transportasi, kan kita nggak mungkin libur juga hari Jumat. Jadi, akhirnya kita berlakukan pengurangan (pegawai yang masuk) di setiap harinya,” jelasnya.

Ads
RumahBerkat - Post

Kebijakan Nasional WFH yang Diberlakukan Mulai 1 April 2026

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga.