Program Terbaru: Wakil Ketua KPK tegaskan integritas dimulai dari kelas

Integritas dalam Pendidikan: Tantangan dan Strategi Pemberantasan Korupsi

Di Surabaya, dalam acara Studium General yang merayakan Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyampaikan pentingnya membangun nilai integritas sejak tingkat pendidikan. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan mencegah praktik korupsi secara dini.

Korupsi: Ancaman pada Sistem dan Masyarakat

“Korupsi dianggap sebagai kebusukan yang merusak stabilitas sistem, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggoyahkan kepercayaan masyarakat,” ujar Ibnu dalam Forum Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Bersih.

Ibnu menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral, sistem, dan masa depan bangsa. Dalam pandangan sederhananya, korupsi adalah tindakan memperkaya diri atau pihak lain melalui cara tidak sah, yang berujung pada kerugian finansial negara.

Data Korupsi: Kecenderungan dan Bentuknya

Menurut data KPK, sejak 2004 hingga 2025, telah tercatat 1.951 individu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, berasal dari berbagai bidang profesi. Ibnu menyoroti bahwa korupsi muncul dalam berbagai bentuk, termasuk korupsi skala besar, korupsi kecil, dan korupsi politik. Fenomena ini menggambarkan bahwa korupsi tetap menjadi masalah utama di berbagai sektor.

Teori Penyebab Korupsi

Ibnu juga menjelaskan faktor yang memicu korupsi melalui teori fraud hexagon, yang mencakup tekanan, peluang akibat sistem yang lemah, rasionalisasi, arogansi kekuasaan, serta kolusi. “Ketika sistem tidak kuat dan integritas runtuh, korupsi bisa dianggap sebagai hal lumam,” tegasnya.

Kasus E-KTP: Konsekuensi yang Berdampak Luas

Ia mengungkapkan contoh nyata, seperti kasus proyek KTP elektronik (e-KTP), yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Menurut Ibnu, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan energi, yang bisa langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Strategi Pemberantasan Korupsi

KPK, menurut Ibnu, mengimplementasikan tiga pendekatan utama: pendidikan untuk mencegah keinginan korupsi, pencegahan melalui perbaikan sistem, dan penindakan untuk membuat pelaku takut. “Korupsi itu bukan hanya angka, tetapi penghilangan kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik,” lanjutnya.

Kondisi Indeks Persepsi Korupsi

Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mencapai 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini mengindikasikan bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan signifikan. Ibnu menekankan bahwa ruang akademik yang kehilangan integritas akan menyebabkan kehilangan fondasi masa depan bangsa.

Kerja Sama dengan KPK: Kampus sebagai Tumpuan Edukasi

Rektor Umsura, Prof Dr Mundakir, S.Kep, M.Kes, menambahkan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan nilai, bukan sekadar tindakan hukum. “Perjalanan Umsura menjadi satu kampus yang terintegrasi di lingkungan Sutorejo tidak mudah, namun menjadi fondasi kuat untuk nilai dan tata kelola kampus,” ujarnya. Forum tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, termasuk kolaborasi dengan KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa.