Kebijakan Baru: Sempat ditunda, sidang perdana Eks Dirut PGN Hendi digelar kembali hari ini

Sempat ditunda, sidang perdana Eks Dirut PGN Hendi digelar kembali hari ini

Kamis ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyelenggarakan sidang awal dugaan kasus korupsi terkait kerja sama jual beli gas. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (8/4) ditunda karena terdakwa Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, sedang dalam kondisi sakit.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 09.00 WIB. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, salah satunya Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang juga merupakan anggota Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Ia telah menghadiri persidangan sebelumnya dan dituduh merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikta atau senilai Rp255 miliar.

Kerugian negara diduga berasal dari pembayaran di muka yang diberikan PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual beli gas. Hal ini dinilai tidak sesuai karena PGN bukan lembaga pembiayaan yang berwenang memberikan pinjaman. Selain itu, mekanisme tersebut juga bertentangan dengan aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai larangan jual beli gas secara bertingkat.

Transaksi ini tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018, serta tidak mendapat dukungan proses uji tuntas. Dalam dokumen penuntutan, disebutkan bahwa keuntungan diperoleh oleh Isargas Group sebesar 14,41 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso, serta Yugi Prayanto.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.