Rencana Khusus: Bapanas minta distributor dan importir patuhi harga acuan kedelai

Bapanas minta distributor dan importir patuhi harga acuan kedelai

Dari Jakarta, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajak distributor dan importir kedelai untuk mematuhi Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya mempertahankan ketersediaan bahan pangan serta melindungi kepentingan konsumen. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menuturkan pemerintah berupaya intensif mengkoordinasikan kebijakan harga dengan para importir guna mengendalikan kenaikan harga, sehingga tidak memberatkan pengrajin tahu dan tempe.

“Kami intensif berkoordinasi dengan teman-teman importir. Bagaimana kondisinya saat ini, artinya naiknya tapi masih tidak terlalu signifikan dan dalam kategori sangat wajar. Namun demikian, secara ketentuan harga saat ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan,” ujar Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam data harga kedelai per 13 April yang diolah Bapanas, berdasarkan informasi Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), harga kedelai di DKI Jakarta mencapai Rp11.000 per kilogram (kg) sebagai harga tertinggi, sementara harga terendah tercatat di Rp10.500 per kg. Rata-rata harga kedelai di wilayah Jawa berada di angka Rp10.555 per kg, sedangkan di Sumatera terjadi perubahan dengan rata-rata Rp11.450 per kg.

Ketut juga menyebutkan bahwa rata-rata harga di Sulawesi sebesar Rp11.113 per kg, dan di Bali-NTB serta Kalimantan masing-masing sekitar Rp10.550 dan Rp10.908 per kg. Ia menambahkan, harga kedelai di pengrajin tahu dan tempe masih sesuai dengan HAP yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan harga kedelai diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP untuk kedelai lokal maksimal Rp11.400 per kg, sedangkan kedelai impor diberi batas harga maksimal Rp12.000 per kg dengan asumsi harga di tingkat importir sebesar Rp11.500 per kg. Bapanas menegaskan bahwa para importir harus mematuhi aturan ini dan tidak menaikkan harga melebihi ambang yang ditentukan.

Menurut Ketut, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman. Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran, seperti pencabutan izin distributor hingga penahanan izin importir apabila ditemukan praktik penjualan yang tidak sejajar.

“Bapak Kepala Bapanas sangat tegas. Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir,” tegasnya.

Bapanas juga berkomitmen menjaga harga kedelai sampai ke pengrajin tahu dan tempe. Jika harga melampaui Rp12.000 per kg, pemerintah akan melakukan intervensi. “Tatkala melewati Rp12.000 per kg, pemerintah akan melakukan intervensi. Sekali lagi, kita jaga bareng,” imbuh Ketut.

Sebelumnya, Andi Amran Sulaiman menegaskan kepada importir kedelai agar menjaga stabilitas harga dan tidak mengejar keuntungan secara berlebihan. Ia meminta pelaku usaha mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama pengrajin tahu dan tempe, agar kenaikan harga tidak menyebabkan tekanan berlebihan.

Menurut Andi Amran, situasi ini menjadi kesempatan bagi importir untuk berkontribusi positif dengan menjaga keseimbangan harga demi kepentingan nasional serta mendukung ketahanan pangan Indonesia. Dalam Proyeksi Neraca Pangan Kedelai Tahun 2026 yang dikelola Bapanas, produksi kedelai dalam negeri diestimasi 277.500 ton per tahun, sementara kebutuhan konsumsi mencapai 2.74 juta ton, sebagian besar untuk industri tahu dan tempe nasional.