KPK Dalami Jalur Mandiri Unsoed dalam Penyidikan Dugaan Korupsi
Amalzakat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, penyidik memanggil tujuh saksi, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Noor Farid.
Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Fokus pemeriksaan diarahkan pada tata cara penerimaan mahasiswa baru, dengan perhatian khusus pada seleksi melalui jalur mandiri. Jalur ini menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kampus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk memperjelas bagaimana proses penerimaan mahasiswa dijalankan, mulai dari prosedur hingga mekanisme yang digunakan oleh pihak terkait.
“Dari saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan bagaimana prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri itu dilaksanakan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Tujuh Saksi Dipanggil Penyidik
Noor Farid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Rektor I atau pejabat yang membidangi urusan akademik. Selain dirinya, KPK meminta keterangan dari enam orang lain dengan latar belakang yang beragam.
Enam saksi tersebut ialah Iman Purnama dan Heru Purwono yang berstatus karyawan swasta, Farhan Mutashimbillah sebagai pelajar atau mahasiswa, Sehartono sebagai pedagang, Ika Yuli Setyarini sebagai notaris, serta Dian Bestari Santi Rahayu yang bertugas sebagai humas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Unsoed.
Kehadiran saksi dari unsur internal kampus maupun pihak di luar institusi pendidikan menunjukkan penyidik tengah menyusun gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan seleksi mahasiswa baru. Keterangan mereka dapat membantu menjelaskan alur administrasi, peran pejabat, serta hubungan antara proses seleksi dan dugaan perbuatan pidana yang sedang ditangani.
Jalur mandiri merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru yang perlu memiliki prosedur jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara ini, penyidik menelaah apakah pelaksanaan jalur tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Enam Tersangka Telah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Salah satunya adalah Rektor Unsoed di Purwokerto, Jawa Tengah, Akhmad Sodiq.
Lima tersangka lainnya adalah Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto sebagai kepala bagian akademik Unsoed, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan pihak swasta.
Setelah penetapan status tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan oleh KPK. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses penyidikan.
Perkara ini menyangkut dugaan pemerasan dan penerimaan lain atau gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Penyidikan masih berjalan untuk mengurai peran masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa yang diduga terjadi dalam proses penerimaan calon mahasiswa.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemeriksaan saksi merupakan tahapan untuk menguji dan memperdalam dugaan yang telah dikumpulkan penyidik. Keterangan dari pejabat akademik, pelaksana seleksi, mahasiswa, notaris, hingga pihak swasta dapat menjadi bagian dari upaya mengonfirmasi dokumen, mekanisme, dan dugaan hubungan antarpihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini menempatkan integritas penerimaan mahasiswa baru sebagai perhatian utama. Proses masuk perguruan tinggi menyangkut kesempatan pendidikan bagi calon mahasiswa dan kepercayaan publik terhadap tata kelola kampus. Karena itu, penelusuran terhadap jalur mandiri tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga dengan pentingnya prosedur seleksi yang terbuka, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada 5 Oktober 2026 menjadi bagian dari pendalaman fakta mengenai bagaimana penerimaan mahasiswa baru, terutama lewat jalur mandiri, dilaksanakan di Unsoed.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Korupsi Unsoed KPK Periksa Warek Noor?
Korupsi Unsoed KPK Periksa Warek Noor is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Korupsi Unsoed KPK Periksa Warek Noor matter?
Korupsi Unsoed KPK Periksa Warek Noor matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
