Nasabah Klaim Dana Rp17 Miliar di BTN Hilang, Perkara Kembali Diuji di Pengadilan
Amalzakat.com – Perkara dugaan hilangnya simpanan bernilai belasan miliar rupiah di Bank Tabungan Negara (BTN) kembali menjadi perhatian setelah seorang nasabah, Linawati, menguraikan pengalamannya mengenai transaksi pada rekening miliknya. Linawati menyatakan dana sekitar Rp17 miliar yang tersimpan atas namanya dan nama almarhum suaminya tidak lagi dapat ia gunakan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, BTN menyampaikan bahwa nilai kerugian maupun tanggung jawab bank harus dibuktikan melalui proses hukum. Perseroan menyatakan tidak akan menghindari kewajiban apabila pengadilan telah memutuskan secara berkekuatan hukum tetap bahwa BTN bertanggung jawab serta menetapkan jumlah ganti rugi.
Linawati Mengaku Menemukan Kejanggalan Saat Akan Transfer
Linawati menyebut dana yang dipermasalahkan terdiri atas sekitar Rp10 miliar pada rekening atas nama mendiang suaminya dan Rp7 miliar pada rekening pribadinya. Kecurigaan muncul ketika ia berniat memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening di bank lain.
“Total kerugian lebih kurang Rp17 miliar. Saya baru mengetahui saat mau transfer ke Bank BCA. Namun saat itu disarankan, ‘jangan semua, sebagian saja’. Di situ muncul kecurigaan, kenapa harus sebagian padahal saya mau menggunakan seluruh dana saya. Pihak di sana bilang, ‘separuh saja ya, nanti separuhnya menyusul’,” jelas Linawati, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan upaya transfer berikutnya kemudian tidak berhasil. Dari peristiwa itu, Linawati mengaku mengetahui terdapat dua buku tabungan atas namanya, termasuk produk investasi atau investa yang dinilainya diterbitkan tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya. Kejanggalan tersebut, kata dia, mulai disadari pada 29 Juli 2022.
Ia juga menjelaskan bahwa penempatan dana dilakukan bertahap selama kurang lebih satu tahun melalui skema real-time gross settlement atau RTGS. Jumlah keseluruhan dana yang pernah dikirimkannya disebut mencapai lebih dari Rp24 miliar.
“Total yang saya transfer bertahap itu sekitar Rp24 miliar sekian. Namun belakangan saya ketahui, begitu dana masuk ke BTN Rp1 miliar, ternyata dalam hitungan detik berubah menjadi Rp100 juta. Saya baru tahu belakangan dana itu ditransfer ke mana dan ditarik tunai oleh siapa. Saya tidak tahu ke mana larinya uang itu,” terangnya.
Rekap Transaksi dan Kartu ATM
Linawati mengaku rekap transaksi yang ia lihat memuat berbagai aktivitas, mulai dari pemindahbukuan, transfer, penarikan melalui ATM, sampai penarikan tunai. Sebagian besar aktivitas itu disebut terdeteksi berada di wilayah Kalimalang, Jakarta Timur.
Ia menegaskan tidak pernah memegang kartu ATM untuk rekening tersebut. Baginya, tabungan itu disiapkan sebagai simpanan masa tua, sehingga ia merasa tidak memerlukan fasilitas kartu untuk melakukan transaksi sehari-hari. Pemantauan saldo selama ini dilakukan melalui buku tabungan yang dicetak secara berkala oleh pihak perbankan yang datang ke rumahnya.
“Saya tidak pernah diberi kartu ATM karena uang itu disiapkan untuk masa tua. Setiap kali datang ke rumah, buku dicetak dan nominalnya sesuai tertera. Bank mengakui buku itu asli, tetapi dananya ternyata sudah direkayasa. Saya syok dan sudah berjuang empat tahun untuk menuntut keadilan,” tuturnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya nasabah memeriksa mutasi rekening serta dokumen produk perbankan secara berkala. Buku tabungan dapat menjadi salah satu catatan transaksi, tetapi pemeriksaan melalui riwayat transaksi yang lengkap dan konfirmasi langsung kepada bank juga penting ketika terdapat perbedaan saldo atau aktivitas yang tidak dikenali.
BTN: Klaim Harus Didukung Bukti Hukum yang Jelas
Manajemen BTN menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh nasabah. Namun, bank menilai permintaan ganti rugi perlu diuji melalui fakta persidangan, dokumen transaksi yang sah, serta ketentuan yang berlaku dalam industri perbankan.
“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” tegas Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, Selasa (13/10/2026).
BTN menyatakan penanganan persoalan tersebut telah dilakukan sejak 2022. Langkah yang ditempuh mencakup investigasi internal, audit untuk menelusuri transaksi, dan proses hukum terhadap pihak internal yang diduga terlibat.
Perseroan juga menggarisbawahi perbedaan nilai yang muncul dalam klaim perkara. Dalam narasi yang beredar di publik, keluarga Linawati menyebut kerugian mencapai Rp17 miliar. Akan tetapi, gugatan perdata terbaru yang diajukan mencantumkan tuntutan senilai Rp7 miliar.
Sebelumnya, gugatan perdata Linawati dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Perkara itu kini kembali diperiksa dalam gugatan perdata baru.
Mantan Pegawai Telah Dipidana
BTN menyebut telah melaporkan mantan pegawai yang terkait dalam perkara ini kepada aparat penegak hukum. Mantan pegawai tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
Putusan pidana itu tercatat dalam perkara Nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM. Meski demikian, proses pidana terhadap individu dan penentuan tanggung jawab perdata bank merupakan bagian yang berbeda dalam pemeriksaan hukum. Perkara perdata yang sedang berjalan akan menentukan apakah terdapat kewajiban ganti rugi dari BTN kepada Linawati serta berapa nilai yang dapat ditetapkan pengadilan.
“Apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN dipastikan akan membayar.”
Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen, alur transaksi, keterangan para pihak, serta nilai tuntutan yang diajukan. Hingga ada putusan final, klaim kerugian Rp17 miliar dan besaran kewajiban yang mungkin dibebankan kepada bank masih berada dalam tahap pembuktian hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Klaim Dana Rp 17 Miliar Hilang?
Klaim Dana Rp 17 Miliar Hilang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Klaim Dana Rp 17 Miliar Hilang matter?
Klaim Dana Rp 17 Miliar Hilang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
