New Policy: BPJPH antisipasi perluasan sertifikasi halal Oktober 2026

BPJPH Antisipasi Perluasan Sertifikasi Halal Oktober 2026

New Policy – Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mempersiapkan perluasan aturan wajib sertifikasi dan pelabelan halal yang akan berlaku Oktober 2026. Koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sudah dimulai untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan bidang halal. Kepala BPJPH Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, mengatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kualitas produk yang masuk ke Indonesia, diperdagangkan, dan diedarkan. “Setiap barang yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, didistribusikan, dan diedarkan harus memiliki sertifikat halal,” ujarnya di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta, Senin.

Kewajiban Sertifikasi yang Lebih Luas

Babe Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang yang digunakan sehari-hari. Perluasan ini akan mencakup beberapa komoditas baru, seperti meat bone meal, tekstil, dan bahan yang bersentuhan langsung dengan kulit. “Ketentuan baru ini akan berlaku sejak Oktober 2026, sehingga produk yang masuk ke Indonesia harus sudah memiliki label halal atau non-halal,” tambahnya.

Menurut dia, BPJPH menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar produk yang belum memiliki label halal atau non-halal tidak terlambat beredar ketika aturan mulai berlaku. Hal ini penting untuk menghindari adanya produk yang tidak memenuhi standar halal masuk ke pasar Indonesia. “Kita ingin memastikan semua produk yang dijual memiliki jaminan halal, baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.

Kolaborasi dengan Pihak Terkait

Untuk memperkuat persiapan, BPJPH telah berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Koordinasi ini mencakup integrasi data dan informasi mengenai produk yang masuk ke Indonesia, termasuk status halal atau non-halalnya. “Melalui kerja sama ini, pemerintah dapat memantau secara real-time komoditas yang masuk dan memastikan kepatuhan terhadap aturan,” tutur Haikal.

Koordinasi juga akan dilanjutkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem pemeriksaan halal berjalan efektif, baik di dalam negeri maupun sejak negara asal produk. “Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga sejak produksi di negara asal melalui mekanisme inspeksi,” ungkapnya.

Uji Coba Inspeksi di Beberapa Negara

Babe Haikal menegaskan bahwa mekanisme inspeksi halal sudah diuji coba di beberapa negara, termasuk Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea. Hasil uji coba ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan sistem inspeksi nasional. “Ini adalah langkah penting agar kita bisa memastikan produk luar negeri memenuhi standar halal sebelum masuk ke Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia, khususnya yang berpotensi mengandung bahan haram. Contohnya, meat bone meal yang ditemukan mengandung porcine. “Kita sudah melakukan penguatan pengawasan untuk mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan aturan halal,” ujarnya.

Program Percepatan Sertifikasi dan Kuota Gratis

Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas sertifikasi halal, BPJPH terus memperluas program percepatan. Salah satu langkahnya adalah pemberian kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026 untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kuota ini diharapkan dapat mendukung pengembangan industri yang memenuhi standar halal, terutama di sektor makanan dan minuman.

BPJPH juga mencatat bahwa jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia hingga 2025 telah mencapai lebih dari 9,6 juta unit. Angka ini mencerminkan kemajuan dalam penerapan undang-undang jaminan produk halal. “Jumlah sertifikat yang diterbitkan secara nasional terus meningkat, menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang semakin baik,” tutur Haikal.

Peran Label Halal dalam Pengawasan

Dalam konteks ini, Haikal menekankan bahwa label halal tetap menjadi alat penting dalam memastikan transparansi produk. “Produk non-halal tetap bisa masuk ke Indonesia, tapi harus dilengkapi dengan label non-halal. Hal ini memastikan konsumen dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak membatasi kebebasan pihak importir, tetapi menuntut keterbukaan terhadap status produk. “Indonesia adalah negara yang bebas, jadi semua produk bisa masuk selama ada label yang jelas. Yang halal diberi label halal, yang non-halal diberi label non-halal,” ucap Haikal.

Langkah-Langkah untuk Masa Depan

Haikal menyatakan bahwa BPJPH terus memperbaiki proses pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan keberlanjutan program halal. “Kita perlu membangun sistem yang terintegrasi, baik dalam pemeriksaan di dalam negeri maupun luar negeri, agar semua produk yang masuk ke Indonesia memiliki jaminan kualitas,” tambahnya.

Koordinasi antarlembaga menjadi bagian kritis dalam mewujudkan kebijakan ini. Dengan integrasi data, BPJPH dapat memberikan informasi yang lebih akurat kepada pemerintah dan masyarakat. “Kerja sama ini memastikan bahwa kita tidak hanya fokus pada pemeriksaan akhir, tetapi juga pada pengawasan sejak awal produksi,” jelasnya.

Dengan perluasan sertifikasi halal, BPJPH berharap dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia serta memperkuat posisi negara sebagai pusat distribusi barang halal. “Ini adalah langkah strategis untuk mendorong ekonomi halal yang lebih berkembang dan berkelanjutan,” tutup Haikal.