Target Pajak RI Wajib Diturunkan Saat – Jakarta, Beritasatu.com- Target penerimaan pajak dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional yang masih dibayangi lemahnya daya beli masyarakat dan perlambatan dunia usaha. Langkah tersebut dinilai lebih realistis dibanding terus mengejar penerimaan ketika basis perpajakan belum mengalami perbaikan yang signifikan. Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (Cita) Fajry Akbar mengatakn, pemerintah menurunkan target penerimaan pajak sekaligus melakukan efisiensi belanja negara agar kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kondisi ekonomi.
Menurutnya, rendahnya rasio pajak Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tingkat pendapatan masyarakat yang juga masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan. “Kalau Anda gunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah se-ASEAN,” kata Fajry dikutip dariAntara, Sabtu (18/7/2026).
Ia menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi berpotensi mendorong aparat pajak melakukan pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan tekanan terhadap pelaku usaha ketika aktivitas ekonomi belum sepenuhnya pulih. Fajry mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester I 2026 lebih banyak ditopang oleh belanja pemerintah.
Karena itu, pengawasan perpajakan sebaiknya diprioritaskan pada sektor-sektor yang secara langsung memperoleh manfaat dari belanja negara. "Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karenagovernment spending.
Siapa yang menikmatigovernment spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar-kejar pajaknya," katanya lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data hingga tingkat desa. Selain melakukan kunjungan langsung, otoritas pajak juga akan menggunakan teknologiremote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Fajry mengingatkan data yang diperoleh melalui mekanisme baru tersebut tetap harus mampu membuktikan adanya potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Jika tidak, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu sengketa antara fiskus dan wajib pajak. “Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi perpajakan. Menurutnya, DJP perlu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ruang lingkup, mekanisme, serta batasan pelaksanaan kebijakan tersebut. “Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana?
Pada satu sisi, ini kan menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya ranah sipil. Di sisi lain, ini memberi rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan,” ujarnya lagi. Berdasarkan data pemerintah, realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Angka tersebut tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98,8% dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp 46,9 triliun, meski nilainya jauh lebih kecil dibandingkan kekurangan penerimaan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp 271 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya diGoogle News Ikuti yang terbaru diWhatsApp Channel Beritasatu Dedi Mulyadi Tolak SPP, Sekolah Gratis Diuji Krisis Anggaran Debit Ciliwung Turun, Petugas Atur Aliran Air Bendung Katulampa 1.033 Orang Dukung Ruben Onsu Dapatkan Hak Asuh Anak Jonathan Frizzy: Gue Sudah Berdamai dengan Dhena Devanka Kemarau Ancam Lebak, 372 Hektare Sawah Mulai Kekeringan Polda Metro Jaya Resmi Limpahkanan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung Antrean Panjang Pembelian BBM di Medan Perahu Antar Jemput Sekolah di Muara Gembong Bekasi Pembebasan Lahan Terdampak Proyek Normalisasi Kali Ciliwung Rapuhnya Nadi Listrik Indonesia Perang AS-Iran dan Tawaran Ekoteologi Rachmat Gobel: Ketika Jumat Menjemput Seorang Anak Bangsa Penyiksaan dan Utang Konstitusional Negara
