Program Terbaru: Yusril: Keadilan di abad 21 bukan sebatas kemampuan jatuhkan pidana
Yusril: Keadilan di Abad 21 Tidak Hanya Tentang Penjara
Di Bali, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa konsep keadilan dalam era digital tidak bisa lagi diartikan secara sederhana sebagai kemampuan pemerintah memberikan hukuman. Dalam forum internasional 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026, ia menjelaskan bahwa keadilan sekarang harus melibatkan keseimbangan antara tanggung jawab, perlindungan korban, keamanan masyarakat, penghormatan terhadap nilai-nilai manusia, serta kesempatan perubahan bagi pelaku kejahatan.
“Keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku,” ujar Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies,” menurut Yusril, mencerminkan upaya global untuk menciptakan sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan fokus pada pemulihan. Ia menegaskan bahwa probation (pidana bersyarat) dan parole (pembebasan bersyarat) bukan sekadar alat tambahan, tetapi indikator kedewasaan sistem hukum modern. Menurutnya, negara maju tidak hanya menghukum, tetapi juga memahami kapan dan bagaimana memberi ruang bagi reintegrasi sosial.
Yusril menekankan bahwa transparansi, profesionalisme, dan konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan menjadi faktor penentu keberhasilannya. “Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional,” tambahnya.
Di sisi lain, Yusril mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam proses peradilan, dengan tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas. Teknologi, menurutnya, tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral negara, di mana algoritma bisa menjadi pendukung, tapi tidak menggantikan penilaian manusia yang bertanggung jawab.
Yusril menyebutkan tiga fondasi utama dalam reformasi pemasyarakatan modern: kebijakan berbasis bukti, dasar etika, serta dukungan koordinasi lintas sektor. Ia menambahkan bahwa masa depan sistem keadilan ditentukan oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan me-reintegrasikan individu ke masyarakat, bukan hanya kapasitas menghukum.
Agus Andrianto: Kemitraan Internasional dalam Pemasyarakatan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto mengungkapkan bahwa partisipasi delegasi dari berbagai negara dalam WCPP 2026 menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama global di bidang pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi konferensi mencerminkan nilai kearifan lokal yang sejalan dengan kemajuan zaman.
“Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus mampu menciptakan masyarakat yang lebih aman melalui pembimbingan dan pengawasan yang efektif, termasuk peran balai pemasyarakatan (bapas) dalam memutus mata rantai residivisme.


