Rencana Khusus: KDM segera buat turunan PP Tunas yang lebih tegas lindungi anak Jabar

KDM Segera Terbitkan Aturan Daerah untuk Memperkuat Perlindungan Anak Jabar

Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar akan segera merancang peraturan daerah yang lebih ketat sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Ia menekankan pentingnya kebijakan ini untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.

Dedi, yang sering disebut KDM, menjelaskan bahwa kebijakan pusat ini selaras dengan langkah provinsi sebelumnya yang melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah. “Jawa Barat akan membuat aturan tersendiri. Anak-anak di bawah usia dewasa belum seharusnya melakukan transaksi melalui media sosial, apalagi memiliki akun pribadi,” ujarnya, Selasa.

Langkah Perlindungan untuk Generasi Digital

Dedi menambahkan bahwa aturan ini dibuat sebagai respons terhadap perubahan yang terjadi saat ini, terutama dengan munculnya generasi digital yang terbiasa menggunakan gadget. Ia menyoroti fenomena “anak gadget” yang, menurutnya, sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

“Salah satu masalah masyarakat Indonesia saat ini adalah anak-anak. Bayangkan saja, seorang ibu sejak kecil sudah memberikan media sosial kepada anaknya. Ibu memilih anaknya tenang dengan HP dibanding mengasuhnya dengan tangan dan hati,” kata Dedi.

Di sisi lain, Dedi menyebutkan bahwa tantangan ini juga dihadapi secara pribadi olehnya. Anak bungsunya, Ni Hyang, menurutnya mulai terpengaruh oleh penggunaan gadget. “Kalau tidak saya tegur setiap hari, Ni Hyang masih terus mengakses HP. Karena yang mengasuhnya kadang memberikan,” tambahnya.

Pelaksanaan PP Tunas dan Kesiapan Platform Digital

PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Peraturan tersebut membatasi akses anak-anak ke platform seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga Selasa, enam dari delapan platform telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan ini.

Kominfo memberikan waktu tiga bulan bagi platform digital lain untuk melaporkan hasil evaluasi mandiri mengenai risiko dan fitur produk mereka. Saat ini, X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok sudah memenuhi syarat. Sementara Roblox dan YouTube masih dalam proses penyesuaian.