Mengatasi Masalah: Polisi tangkap pelaku pembacokan pria di Cakung Jaktim

Polisi tangkap pelaku pembacokan pria di Cakung Jaktim

Jakarta Timur – Pihak kepolisian mengungkap identitas pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada kepala korban di kawasan Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung. Menurut AKP Andre Tri Putra, Kapolsek Cakung, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat, sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian pada Kamis (9/4).

Peristiwa kekerasan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di RT 003/008, Kampung Pedaengan. “Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas piket SPKT menerima laporan warga mengenai kejadian pembacokan di lokasi tersebut,” jelas Andre. Dengan informasi awal, personel gabungan dari fungsi piket dan tim Reskrim segera bergerak ke TKP untuk olah tempat kejadian serta mengumpulkan bukti.

“Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari dua jam setelah kejadian pada Kamis (9/4), pelaku berhasil kami amankan di kawasan Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan,”

Korban, BW (30), warga setempat, menerima luka serius di bagian kepala depan atas akibat serangan golok dari pelaku berinisial MH (20). Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Persahabatan Rawamangun oleh keluarga dan warga sekitar. Petugas juga segera tiba di rumah sakit untuk memastikan kondisi korban serta melakukan visum et repertum.

Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim Buser Polsek Cakung melakukan pengejaran intensif hingga menangkap MH, yang masih membawa barang bukti berupa golok dengan gagang kayu berwarna cokelat. Senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai bukti utama.

Selain golok, polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV dan hasil visum korban. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat penyidikan. Andre menegaskan bahwa pelaku akan dikenai Pasal 466 Ayat 2 KUHP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, karena tindakannya menyebabkan luka serius.

Saat ini, MH telah ditempatkan di Mapolsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum berjalan cepat untuk mengungkap detail kasus dan menegakkan hukum terhadap pelaku pembacokan.