Kasus Petral, Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung

17 jam ago  ·  3 min read
By Intan Hidayat
khrisna-gen-1784263719-3a5efa3ddf

Kasus Petral Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung: Mantan Menteri ESDM Hadir Sebagai Saksi di Gedung Bundar

Kasus Petral Sudirman Said Penuhi Panggilan – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said hadir di Gedung Bundar Jakarta pada hari Jumat, 17 Juli 2026. Kedatangan tokoh politik dan bisnis ini ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung merupakan respons terhadap panggilan resmi yang diterima. Sudirman Said Penuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait kasus Petral, yaitu dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited.

Di lokasi pemeriksaan, Sudirman menjelaskan bahwa kehadirannya didasari oleh surat undangan resmi dari tim penyidik. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan erat dengan perkara Petral yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sudirman Said Penuhi panggilan ini dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral,” kata Said di lokasi pemeriksaan.

Peran Sudirman Said dalam Proses Penyidikan Kasus Petral

Sudirman Said menegaskan bahwa ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus Petral. Ia juga menyebutkan bahwa ini bukanlah pertama kalinya ia menjalani proses pemeriksaan dalam perkara yang sama. Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, ia juga pernah dimintai keterangannya terkait kasus yang sama di Gedung Kejagung.

Setelah menjalani pemeriksaan pada kesempatan pertama tersebut, Sudirman sempat membahas mengenai persoalan mafia minyak dan gas bumi (migas). Ia mengaku bahwa para penyidik sedang mendalami keterangannya secara lebih mendalam, khususnya mengenai posisi dan tugas-tugas yang pernah ia jalankan selama ini. Dua periode penting dalam kariernya menjadi fokus perhatian penyidik dalam kasus Petral.

Periode pertama terjadi saat ia menjabat sebagai senior vice president integrated supply chain (ISC) di PT Pertamina pada tahun 2008 hingga 2009. Periode kedua berlangsung ketika ia memegang jabatan sebagai menteri ESDM dari tahun 2014 sampai 2016. Kedua periode ini menjadi kunci dalam memahami dinamika kasus Petral yang sedang diselidiki.

Upaya Pembenahan Sektor Energi dan Hambatan yang Dihadapi

Meskipun tidak membeberkan secara rinci seluruh materi pemeriksaan yang dilaluinya, Sudirman mengaku telah menyampaikan mengenai upayanya dalam membenahi sektor energi nasional. Upaya tersebut ditujukan untuk mengatasi praktik-praktik yang selama ini dikenal publik sebagai mafia migas. Sudirman Said Penuhi panggilan ini dengan membawa pengalaman panjang dalam menangani sektor energi Indonesia.

Menurut penjelasan Sudirman, upaya pembenahan yang ia lakukan telah berlangsung dalam dua periode penugasan negara. Pada kedua kesempatan tersebut, ia berusaha membersihkan sistem supply chain dan memperbaiki sektor energi secara menyeluruh. Namun, ia mengakui bahwa terdapat sejumlah hambatan yang menghambat proses tersebut.

“Secara umum saya menjelaskan begini. Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beberes supply chain, beberes sektor energi, yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas. Namun, dua kali pula saya mengalami hambatan karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan kemudian terjadi pergantian direksi Pertamina dan unit itu dilumpuhkan,” kata Sudirman di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia melanjutkan bahwa akibat lumpuhnya unit tersebut, maka terjadilah berbagai praktik-praktik yang kini sedang menjadi perhatian publik. Kondisi serupa juga dialami Sudirman saat ia menjabat sebagai menteri ESDM. Ia mengaku sempat melanjutkan upaya pembenahan sektor energi yang belum tuntas, namun masa jabatannya berlangsung relatif singkat.

“Kedua, ketika saya menjadi menteri ESDM juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina, dan belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat. Jadi, berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari 2 tahun dan perkara yang muncul sekarang juga akibat praktik yang dahulu pernah mau dibereskan tidak tuntas,” ungkap Sudirman.

Proses Penyidikan Kasus Petral Masih Berjalan

Kehadiran Sudirman Said dalam pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi Petral yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, para penyidik masih terus mendalami berbagai informasi dan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap seluruh aspek perkara tersebut secara tuntas. Sudirman Said Penuhi panggilan ini sebagai salah satu langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai berbagai praktik yang terjadi dalam kasus Petral. Dengan adanya keterangan dari para saksi termasuk Sudirman Said, penyidik dapat membangun gambaran yang lebih komprehensif mengenai jalannya perkara ini. Kasus Petral Sudirman Said Penuhi panggilan ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.

MORE FROM THIS CATEGORY