Yang Terjadi Saat: Meta dan Google diperiksa Kemkomdigi soal pelanggaran PP Tunas

Meta dan Google Diperiksa Kemkomdigi Terkait Pelanggaran PP Tunas

Jakarta – Dua perusahaan teknologi digital, Meta dan Google, menghadiri pemanggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) guna menjalani investigasi atas dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Pemeriksaan Meta dilakukan Senin (6/4), sementara Google datang hari ini, Selasa.

“Meta yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang mengoperasikan YouTube, telah mengikuti panggilan kedua yang kami berikan,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, di Jakarta Pusat.

Dalam proses pemeriksaan, kedua perusahaan diberi 29 pertanyaan untuk menggali informasi mengenai pelanggaran aturan yang berlaku di Indonesia. Alexander menekankan bahwa fokus penyelidikan terutama pada pasal 30 Peraturan Menteri tentang penerapan PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Meta dan Google merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku. “Surat pemanggilan ini diberikan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.

Kemkomdigi belum merilis hasil pemeriksaan karena masih memerlukan analisis lebih lanjut. Alexander menyampaikan bahwa Meta berkomitmen untuk menyerahkan dokumen tambahan guna melengkapi proses investigasi.

Meta adalah induk perusahaan dari platform Threads, Facebook, dan Instagram, sementara Google mengelola YouTube. Menurut PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026, platform-platform tersebut dikategorikan sebagai risiko tinggi dan wajib membatasi akses anak-anak. Namun, hingga saat ini, kedua perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut.