Rustian Serahkan Dokumen Usai Diperiksa KPK Terkait Dana Kebencanaan BNPB
Amalzakat.com – Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Usai diperiksa, Rustian menyatakan dua tas besar yang dibawanya ke kantor KPK berisi dokumen. Ia menepis dugaan bahwa tas tersebut memuat uang tunai yang diserahkan kepada penyidik.
“Enggak (serahkan uang). Itu cuma dokumen, ya dokumen,” ujar Rustian setelah pemeriksaan.
Rustian diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai atau DSP kebencanaan di lingkungan BNPB. Ia tidak menguraikan materi pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan dan meminta keterangan lebih lanjut dikonfirmasi kepada penyidik KPK.
Penyidikan Berawal dari OTT
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Selasa (13/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 orang diamankan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana siap pakai kebencanaan di BNPB.
Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam serta gelar perkara di tingkat pimpinan KPK, perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Rustian termasuk pihak yang sempat diamankan dalam operasi tersebut. Namun, ia kemudian dilepaskan karena KPK belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dapat dikaitkan dengannya pada tahap itu. Pemeriksaannya sebagai saksi menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri alur penggunaan dana serta pihak-pihak yang mengetahui proses terkait.
Lima tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli kepala BNPB dan adik mantan kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), yang ketika itu menjabat tenaga ahli kepala BNPB; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yaitu Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER). Penetapan para tersangka tersebut menandai dimulainya penyidikan formal terhadap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana kebencanaan.
Dua Klaster Dugaan Korupsi
KPK membagi penanganan perkara ini ke dalam dua kelompok dugaan perbuatan, yakni klaster konflik kepentingan dan klaster suap. Pembagian itu menunjukkan penyidik menelusuri lebih dari satu bentuk dugaan penyimpangan dalam perkara yang sama.
Konflik kepentingan umumnya berkaitan dengan kemungkinan adanya kepentingan pribadi atau hubungan tertentu yang memengaruhi pengambilan keputusan. Sementara itu, klaster suap berfokus pada dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan maupun proses pengadaan dan penyaluran dana.
Penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala BNPB Suharyanto. Pendalaman tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga posisi hukum setiap pihak tetap bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dikumpulkan KPK.
Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang yang diamankan tidak hanya berbentuk uang rupiah, tetapi juga mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Rinciannya meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing senilai US$7.500 dan SGD9.000, serta 56 keping emas dengan total berat 133 gram. Nilai emas dalam bentuk kepingan tersebut diperkirakan mencapai Rp315,8 juta.
Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta. Penyidik juga mengamankan aset kripto senilai Rp1,10 miliar. Seluruh temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang akan dianalisis dalam penyidikan perkara dana siap pakai kebencanaan BNPB.
Dana siap pakai memiliki posisi penting dalam penanganan keadaan darurat karena digunakan untuk mendukung kebutuhan cepat ketika bencana terjadi. Karena berkaitan dengan respons kedaruratan, pengelolaannya membutuhkan prosedur yang jelas, dokumentasi lengkap, serta pengawasan agar dana dapat digunakan sesuai tujuan.
Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk Rustian, diperlukan untuk membantu penyidik menyusun gambaran utuh tentang proses administrasi, pengambilan keputusan, dan penggunaan anggaran yang sedang diselidiki. Keterangan saksi dan dokumen yang diserahkan dapat diuji dengan bukti lain yang telah diamankan.
Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Pemeriksaan lanjutan berpotensi dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan, seiring KPK menelusuri dua klaster dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kebencanaan BNPB.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Diperiksa KPK 7 Jam Sestama BNPB?
Diperiksa KPK 7 Jam Sestama BNPB is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Diperiksa KPK 7 Jam Sestama BNPB matter?
Diperiksa KPK 7 Jam Sestama BNPB matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
