Nasional

New Policy: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

New Policy: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Pemerasan WNA New Policy - Dalam rangka menerapkan New Policy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Desk Nasional
Published Juni 19, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

New Policy: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Pemerasan WNA

New Policy – Dalam rangka menerapkan New Policy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat, 19 Juni 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang mencakup dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing (WNA). Tim penyidik KPK menyatakan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk memperkuat transparansi dan mengungkap indikasi tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA.

“Penyidikan di Denpasar hari ini adalah bagian dari New Policy KPK untuk menindaklanjuti dugaan korupsi pemerasan WNA,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat diwawancara oleh media. Penjelasan ini dikutip dari Antara.

KPK mengungkapkan bahwa New Policy ini memperketat pengawasan terhadap layanan keimigrasian, termasuk dokumen seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Penggeledahan di Denpasar merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang sedang berlangsung, dengan fokus pada kasus pemerasan yang terjadi selama periode 2022-2026. “New Policy KPK bertujuan memastikan tidak ada praktik korupsi yang terlewat,” terang Budi.

Latar Belakang Penyidikan

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Operasi ini memicu perubahan dalam proses administrasi keimigrasian, termasuk penerapan New Policy untuk mengurangi kesempatan pemerasan. Dalam rangkaian aksi tersebut, 17 orang ditangkap, termasuk delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang dianggap perantara.

Kasus ini menggambarkan praktik korupsi sistematis, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar. New Policy KPK menjadi alat untuk menyelidiki lebih dalam cara para pelaku menyalahgunakan wewenang selama periode 2022-2026. Pemimpin tim penyidik menyatakan bahwa investigasi terus berjalan guna memastikan semua pelaku diketahui, sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten.

Daftar Tersangka dan Peran Mereka

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait New Policy KPK. Mereka termasuk beberapa tokoh penting di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian bergeser ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

  • Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mantan Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada 2024-2025.
  • Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
  • Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo, anggota tim penegakkan hukum dalam kasus ini.
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benardiansyah, staf di Subdirektorat Izin Tinggal.

Para tersangka diduga meminta dana tambahan dari WNA selama pengurusan dokumen keimigrasian. New Policy KPK memberikan kerangka kerja untuk mengungkap korupsi ini secara lebih efektif, sambil tetap memastikan kebijakan tidak mengganggu proses administrasi yang sah.

Konteks Kasus dan Dampaknya

Kasus korupsi pemerasan WNA tidak hanya mengungkap praktik tidak baik individu, tetapi juga menyoroti kelemahan sistem pengawasan di sektor keimigrasian. New Policy KPK diperkenalkan untuk memperbaiki sistem ini, termasuk memperketat proses transparansi dan akuntabilitas. Pemimpin tim penyidik menegaskan bahwa aksi di Denpasar adalah bagian dari upaya menyelidiki kecurangan yang terjadi selama tiga tahun terakhir.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akses legal bagi WNA. Dengan New Policy, KPK berharap meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pengurusan izin tinggal, sambil memastikan keuntungan yang diperoleh pelaku korupsi tidak terlewat. Budi Prasetyo menambahkan bahwa keberhasilan penyelidikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan New Policy di masa depan.

Peristiwa Terkait

Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga melibatkan beberapa pihak lainnya sebagai saksi dan pelaku. Aksi geledah di Kantor Imigrasi Denpasar merupakan bagian dari New Policy untuk menegakkan hukum secara lebih ketat. Tim penyidik menyatakan bahwa proses ini masih berlangsung, dengan harapan dapat mengungkap detail lebih lanjut seiring berjalannya investigasi.

Leave a Comment