Nasional

New Policy: Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

Lokasi di Bali New Policy - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar investigasi terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan

Desk Nasional
Published Juni 20, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Kasus Silmy Karim, KPK Sita BBE dan Dokumen dari 3 Lokasi di Bali

New Policy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar investigasi terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Sebagai bagian dari penyelidikan ini, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di tiga lokasi berbeda di Bali selama tiga hari, yakni dari Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026). Aktivitas penyelidikan tersebut menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bertujuan untuk mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerbitan dokumen-dokumen tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, pada 17-19 Juni 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang diperkirakan terkait langsung dengan kasus korupsi. Lokasi pertama adalah Kantor PT Visa Empat Bali, kedua CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan ketiga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen-dokumen yang dianggap relevan untuk memperkuat proses penyelidikan. BBE dan dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut sebagai bukti dalam menelusuri unsur Pasal 12e maupun Pasal 12B UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap WNA yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2026. Pada periode tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, lalu berganti ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang diduga menerima kompensasi sekitar Rp100 juta per minggu dari praktik pemerasan terhadap WNA.

Menurut Budi, penyidikan yang intensif ini juga mencakup pemeriksaan terhadap Silmy Karim pada Jumat (19/6/2026) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan dugaan penerimaan uang sebagai hasil pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Selain itu, penyidik juga mencari sumber asal dana dan aset-aset yang telah disita sebelumnya.

Kasus ini diduga melibatkan berbagai tahapan layanan keimigrasian, seperti perpanjangan izin tinggal, perubahan status keimigrasian, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan (dependen). Praktik ilegal tersebut dimulai saat Silmy Karim menjabat direktur jenderal (dirjen) Imigrasi hingga menjadi wakil menteri. Menurut penyidik, para tersangka menghasilkan keuntungan hingga Rp145,5 miliar melalui mekanisme menghambat atau menunda pengajuan dokumen yang diajukan pemohon.

Modus Pemerasan dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA

Modus yang digunakan oleh pelaku diduga melibatkan penghambatan, penundaan, atau penolakan permohonan izin tinggal WNA secara sengaja. Situasi ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta pembayaran tambahan sebagai imbalan agar proses pengurusan bisa dilanjutkan. KPK memastikan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh aspek kasus ini, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam pemeriksaan, KPK juga menemukan indikasi pemerasan terjadi di berbagai tingkatan layanan keimigrasian, baik di kantor imigrasi daerah maupun di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa dari para tersangka, seperti Ronald Arman Abdullah yang menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, serta Jaya Saputra, mantan direktur izin tinggal, turut menjadi fokus penyelidikan. Di sisi lain, Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025, juga dikenai dugaan terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi dalam sektor keimigrasian. Dengan menyita BBE dan dokumen, penyidik berharap dapat melacak jejak dana ilegal serta membangun narasi kasus yang solid. Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap bahwa pemerasan terjadi selama periode kementerian yang berbeda, menunjukkan ketidaksempurnaan pengawasan dalam sistem keimigrasian.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti di tiga lokasi yang telah digeledah. Tim penyidik terus berupaya memastikan semua aliran dana dan aset yang diduga terkait kasus Silmy Karim diperiksa secara menyeluruh. Selain itu, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya kerja sama antar lembaga yang mungkin menjadi penunjang praktik korupsi tersebut. Dengan data yang diambil dari tempat-tempat tersebut, penyidik berharap bisa membuka peluang lebih besar untuk membuktikan keseluruhan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Pemeriksaan terhadap Silmy Karim sebelumnya mengungkap bahwa ia diduga menerima kompensasi rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Dana ini diduga diperoleh sejak ia menjabat sebagai dirjen hingga menjadi wakil menteri. Perkara ini menunjukkan adanya tindakan korupsi yang sistematis, dengan pemberian jatah kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk pengaruh atau pemberian imbalan. Dengan memperoleh BBE dan dokumen, KPK dapat membangun pola kejahatan yang jelas dan memberikan bukti kuat untuk proses peradilan.

Kasus Silmy Karim menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa terjadi dalam berbagai tingkat pemerintahan, bahkan sampai ke tingkat pemerintahan nasional. Dengan adanya penggeledahan di tiga lokasi di Bali, KPK semakin mendekatkan diri untuk mengungkap korupsi yang diduga menggerus dana negara hingga mencapai total Rp145,5 miliar. Penyidik menegaskan bahwa mereka akan terus menginvestigasi hingga semua pihak yang terlibat ditemukan dan diproses secara hukum.

KPK juga menyatakan bahwa kasus ini berpotensi menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas. Dengan memperoleh bukti-bukti digital, penyidik bisa lebih cepat mengidentifikasi jejak pembayaran ilegal dan hubungan antar pihak yang terlibat. Selain itu, penggeledahan di lokasi tersebut menunjukkan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi, terlepas dari status mereka sebagai pejabat pemerintahan.

Modus pemerasan yang ditemukan dalam kasus ini

Leave a Comment