Nasional

Topics Covered: KPK Periksa Karyawan Maktour Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus Korupsi Kuota Haji Topics Covered - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan pemungutan keuntungan yang tidak sah dari

Desk Nasional
Published Juni 24, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

KPK Periksa Pegawai Maktour Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Topics Covered – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan pemungutan keuntungan yang tidak sah dari pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024. Salah satu perusahaan yang menjadi fokus penyelidikan adalah PT Maktour Travel, yang diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp 27,8 miliar melalui pengelolaan kuota haji khusus tambahan. Dalam upaya memperjelas proses tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rifannah, seorang karyawan Maktour yang merupakan putri Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Pemeriksaan Rifannah sebagai Saksi

Pemeriksaan Rifannah berlangsung di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi yang hadir diperiksa untuk menggali informasi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan. “Kami fokus menguji pengetahuan Rifannah tentang mekanisme pembagian kuota yang dilakukan Maktour Travel. Saksi tersebut juga menyampaikan peran dalam proses distribusi kuota,” terang Budi Prasetyo dalam pernyataannya. Proses ini dianggap memiliki potensi korupsi karena penyelenggara ibadah haji khusus diberi kuota yang cukup besar dibandingkan kuota reguler.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama RIF selaku karyawan Maktour Travel. Saksi hadir, didalami pengetahuannya terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan di Maktour Travel,” ujar Budi Prasetyo.

Direktur Utama Maktour Bantah Korupsi

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Maktour, menyatakan bahwa perusahaan tidak mendapat keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar dari pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Pernyataan ini disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam pada Kamis (18/6/2026), mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.53 WIB. Fuad menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang terjadi dalam pengurusan kuota tambahan. “Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” kata Fuad setelah diperiksa oleh penyidik KPK.

Walau demikian, Fuad tidak memberikan keterangan secara rinci kepada wartawan. Ia menjelaskan kehadiran di KPK sebagai bentuk tanggung jawab. “Terima kasih ya. Saya memenuhi kewajiban untuk memberikan kesaksian,” katanya. Meski membantah, ia tetap menjadi bagian dari penyelidikan yang menyoroti peran perusahaan dalam pemanfaatan kuota haji tambahan.

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Perkara Korupsi

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR), dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM). Keempat individu ini diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan yang memberi keuntungan signifikan kepada sejumlah biro perjalanan haji.

“Delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh illegal gain hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024,” jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (30/3/2026).

Asep menyebutkan bahwa keuntungan ini berkaitan dengan pemberian uang oleh ASR kepada IAA sebesar US$ 406.000. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat pembagian kuota haji khusus tambahan. Menurut Asep, kebijakan pembagian kuota yang mengubah komposisi dari 92% reguler dan 8% khusus menjadi 50%-50% menciptakan peluang besar bagi para penyelenggara haji khusus untuk memperoleh keuntungan ekstra.

Kuota Haji Reguler Berubah Jadi Khusus

Kebijakan pembagian kuota yang dianggap tidak proporsional menyebabkan sekitar 8.400 kuota haji reguler dari total 20.000 kuota tambahan beralih menjadi kuota haji khusus. Hal ini dianggap memperbesar keuntungan bagi biro perjalanan yang terafiliasi dengan kelompok tertentu. Dalam konteks ini, PT Maktour diduga memperoleh dana ilegal hingga Rp 27,8 miliar melalui jaringan internal perusahaan.

“PT Maktour memperoleh illegal gain sebesar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Dugaan ini didasari pemberian uang oleh Ismail Adham kepada Gus Alex serta pejabat Kementerian Agama,” ungkap Asep.

Menurut Asep, Ismail Adham diduga memberikan uang sekitar US$ 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, ia juga memberikan US$ 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyel

Leave a Comment