WNI Diduga Kabur Saat Liburan di Korsel: Kronologi dan Respons Kemenlu
Amalzakat.com – Kasus WNI Diduga Kabur Saat Liburan di Korsel kembali menjadi sorotan publik setelah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui perwakilan diplomatiknya di Seoul, Korea Selatan, secara resmi membuka suara. Koordinasi intensif sedang dilakukan antara KBRI Seoul dengan otoritas keimigrasian Korea Selatan terkait seorang warga negara Indonesia asal Madiun, Jawa Timur. Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku dalam program pembebasan visa sementara.
Peran Aktif KBRI Seoul dalam Penanganan Kasus
Heni Hamidah, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kemenlu, menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul telah menerima konfirmasi resmi mengenai keberadaan WNI tersebut. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut terkait kasus ini. Dalam pernyataannya di Jakarta, Heni menjelaskan perkembangan situasi yang sedang dipantau secara ketat oleh KBRI Seoul.
KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,
Menurut keterangan Heni yang dikutip dari Antara pada Kamis, 23 Juli 2026, WNI tersebut diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian Korea Selatan. Pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan masa tinggal yang melebihi batas waktu yang ditetapkan atau yang dikenal dengan istilah overstay. Kemenlu bersama dengan otoritas Korea Selatan berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Program Visa-Free Korsel dan Dampaknya bagi Wisatawan Indonesia
Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan rasa sayangnya terhadap tindakan WNI yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan kunjungan wisata ke Korea Selatan. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian negara tetangga tersebut. Kemenlu mengingatkan kepada masyarakat bahwa perjalanan wisata ke Korea Selatan melalui rombongan tur hanya berlaku hingga Desember 2026 dengan masa tinggal maksimal 15 hari.
Oleh karena itu, WNI yang berencana berkunjung ke salah satu negara di Asia Timur tersebut diminta untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga hubungan baik antara kedua negara serta memastikan kenyamanan wisatawan Indonesia di Korea Selatan. Program pembebasan visa ini telah memberikan kemudahan bagi ribuan wisatawan Indonesia untuk mengunjungi Korea Selatan tanpa prosedur visa yang rumit.
Kasus ini menjadi viral dan menarik perhatian publik setelah akun Threads dengan nama @sarjanabackpacker membagikan kisah seorang WNI berinisial F asal Madiun. F diduga menghilang saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan. Menurut informasi yang beredar, F berpamitan kepada rombongan untuk melihat-lihat sepatu di kawasan Myeongdong sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi.
Akun tersebut menyebut tidak ada tanda-tanda mencurigakan dari F sebelum ia menghilang. Akibat insiden tersebut, agen perjalanan yang menangani rombongan mengaku mengalami kerugian finansial. Kerugian tersebut termasuk dikenai denda sebesar Rp 125 juta oleh otoritas Korea Selatan. Denda ini diberikan karena agen perjalanan dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh salah satu warganya.
Sebagai informasi tambahan, Korea Selatan mulai memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi wisatawan rombongan asal Indonesia sejak Mei 2026. Melalui kebijakan tersebut, wisatawan Indonesia yang bepergian dalam kelompok minimal tiga orang dapat memasuki Korea Selatan tanpa visa dengan masa tinggal hingga 15 hari. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi perjalanan wisata dan meningkatkan kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan.
Kemenlu terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan update apabila ada informasi baru yang diperoleh. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku saat melakukan perjalanan wisata ke luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian akan membantu mencegah masalah serupa di masa depan dan menjaga reputasi wisatawan Indonesia di mata internasional. Kasus WNI Diduga Kabur Saat Liburan di Korsel ini menjadi pengingat penting bagi seluruh wisatawan Indonesia.

