Ekonomi

Meeting Results: BI Rate Naik, Menteri Ara Pastikan Bunga Rumah Subsidi Tetap 5 Persen

BI Tambahkan Bunga, Menteri PKP Pastikan Kebijakan Rumah Subsidi Tetap Stabil Meeting Results - Jakarta, Beritasatu.com – Meski Bank Indonesia (BI) kembali

Desk Ekonomi
Published Juni 24, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

BI Tambahkan Bunga, Menteri PKP Pastikan Kebijakan Rumah Subsidi Tetap Stabil

Meeting Results – Jakarta, Beritasatu.com – Meski Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengklaim bahwa bunga untuk rumah subsidi tapak akan tetap dijaga pada level 5%. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan akses pembiayaan perumahan bermurah untuk masyarakat umum, terutama kelompok dengan pendapatan terbatas.

Stabilitas Kebijakan untuk Pembiayaan Rumah Subsidi

Kebijakan mempertahankan bunga subsidi sebesar 5% dianggap sebagai langkah konsisten dalam menjaga keberlanjutan program rumah subsidi yang telah menjadi prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk mengurangi beban keuangan masyarakat rendah, meski kenaikan BI rate memengaruhi kondisi pasar keuangan secara umum.

“Kemudian yang kedua banyak pertanyaan bagaimana BI rate naik, kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5%,” ujar Maruarar Sirait saat diwawancara di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam konferensi pers, Maruarar menegaskan bahwa penyesuaian bunga 5% menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga fleksibilitas pembiayaan perumahan bermurah. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjamin ketersediaan rumah subsidi, tetapi juga mendorong keberlanjutan program yang dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang lebih sulit.

Program Prioritas yang Mendapat Dukungan Penuh

Menurut Maruarar, pemerintah memperhatikan dampak dari kenaikan suku bunga BI terhadap akses perumahan. Ia menekankan bahwa bunga subsidi tetap dijaga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung keluarga muda atau orang yang ingin memiliki rumah sambil tetap memenuhi target stabilitas ekonomi nasional. “Jadi kita konsisten bagaimana program andalan Presiden Prabowo rumah subsidi tetap bunganya 5%,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyetujui pengembangan skema pembiayaan dengan tenor hingga 40 tahun. Hal ini dirancang untuk memperluas jangkauan program subsidi kepada lebih banyak calon pembeli rumah, baik yang memiliki dana terbatas maupun yang membutuhkan periode cicilan yang lebih panjang. Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan presiden dan ditujukan untuk memastikan perbankan mampu mengimplementasikan program tersebut secara efektif.

“Komite menyetujui tenor 40 tahun dapat dijalankan. Sesuai arahan presiden dan mendukung penuh arahan presiden, kita buat skema yang bisa dijalankan dengan baik dan bermanfaat bagi rakyat serta dapat diimplementasikan oleh perbankan,” ujar Maruarar Sirait.

Perubahan Kebijakan dengan Tiga Titik Utama

Menteri PKP menyoroti tiga kebijakan utama yang diumumkan pemerintah terkait rumah subsidi. Pertama, bunga untuk rumah subsidi tapak tetap dijaga pada 5%. Kedua, tenor kredit diperpanjang hingga 40 tahun. Ketiga, bunga rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6%. “Saya pikir itu tadi, satu bunganya tetap 5% untuk rumah tapak. Yang kedua tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun subsidi 6%,” katanya.

Dengan tiga poin ini, pemerintah berharap memberikan ruang bagi masyarakat untuk membeli rumah tanpa mengorbankan kemampuan beli. Maruarar menambahkan bahwa penyesuaian bunga rusun subsidi menjadi 6% juga bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pasar yang berbeda, sekaligus menjaga keseimbangan antara subsidi dan keuntungan perbankan.

Tapera Diminta Percepat Target Penyaluran Rumah Subsidi

Di sisi pelaksanaan, Maruarar menekankan peran Tapera dalam mempercepat pencapaian target penyaluran rumah subsidi. Pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit perumahan yang akan dipasarkan melalui koordinasi dengan perbankan dan pengembang. “Dan tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Sudah disiapkan kuota 350.000 unit supaya bekerja dengan keras berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang,” ujarnya.

Untuk memudahkan akses, Presiden Prabowo juga memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis. Hal ini menjadi penopang tambahan bagi kebijakan rumah subsidi, khususnya dalam mengurangi biaya administrasi dan mempercepat proses penyaluran.

“Dan Bapak Presiden sudah memberikan BPHTB gratis dan PBG gratis,” kata Maruarar Sirait.

Alasan Kenaikan BI Rate dan Dampaknya

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17–18 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%. Suku bunga deposit facility juga naik 25 basis poin menjadi 4,75%, sementara lending facility meningkat menjadi 6,50%. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kenaikan bunga ini dilakukan untuk mengatasi gejolak nilai tukar rupiah yang dipicu oleh perang di Timur Tengah dan tekanan inflasi global.

“Keputusan ini juga sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5% ±1% yang ditetapkan pemerintah,” kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (18/6/2026).

Kenaikan suku bunga acuan menjadi langkah strategis BI untuk menjaga konsistensi pertumbuhan ekonomi dan mengurangi risiko fluktuasi mata uang. Namun, pemerintah tetap bersikeras bahwa kebijakan rumah subsidi akan tetap stabil, agar kebutuhan perumahan dasar tidak terganggu. “Kita perlu memastikan bahwa kenaikan suku bunga tidak langsung membebani masyarakat berpenghasilan rendah,” tambah Maruarar Sirait.

Kebijakan yang Menyentuh Kesejahteraan Rakyat

Menteri Sirait juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memastikan kebijakan subsidi tetap berjalan efektif. Ia menekankan bahwa program rumah subsidi menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. “Program ini bukan hanya untuk menambah pasokan rumah, tetapi juga sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat,” jelasnya.

Dengan bunga tetap dan tenor yang lebih panjang, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah. Selain itu, Maruarar mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya menyesuaikan skema pembiayaan agar lebih fleksibel dan dapat diakses oleh berbagai kalangan. “Kita harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan yang diambil,” katanya.

Perkembangan dan Prospek Program Rumah Subsidi

Maruarar menyebut bahwa konsist

Leave a Comment