Mulai 1 Juli 2026, Ini Cara Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Wajah
Special Plan – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem registrasi SIM card berbasis biometrik wajah secara lengkap mulai 1 Juli 2026. Perubahan ini menargetkan seluruh proses aktivasi nomor telepon seluler baru, dengan menggantikan metode identifikasi lama berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dengan teknologi pengenalan wajah. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan layanan digital, serta mencegah penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai aktivitas ilegal.
Regulasi Baru yang Membawa Perubahan
Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah ditetapkan sebagai dasar implementasi sistem registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkominfo, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa semua operator seluler telah siap mengadopsi teknologi ini. Dengan adanya peraturan tersebut, operator diwajibkan mengintegrasikan verifikasi biometrik ke dalam proses aktivasi nomor, sehingga setiap pengguna harus mengunggah data wajah mereka sebagai identitas resmi.
“Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital serta meminimalkan risiko penyalahgunaan nomor seluler,” jelas Edwin.
Proses Registrasi yang Diubah
Sistem baru ini memperkenalkan langkah-langkah verifikasi yang lebih modern. Pertama, pengguna harus memasukkan NIK sebagai identitas dasar. Setelah itu, data tersebut akan dicocokkan dengan database kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Jika sesuai, pengguna akan diarahkan untuk melakukan pemindaian wajah melalui aplikasi atau gerai operator. Teknologi face recognition yang digunakan tidak hanya membandingkan gambar wajah yang diunggah dengan data di database, tetapi juga mengubahnya menjadi format digital terenkripsi sebelum proses pencocokan.
Keamanan Data dan Efisiensi
Verifikasi biometrik wajah dilakukan dengan tingkat kemiripan minimal 95%, memastikan bahwa identitas yang didaftarkan benar-benar milik pemiliknya. Teknologi ini diharapkan mampu mengurangi kejahatan digital seperti spam, phishing, serta penggunaan kode OTP secara tidak sah. Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa proses registrasi dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari lima menit, sehingga lebih efisien dibandingkan metode sebelumnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan identitas palsu atau orang lain untuk memperoleh nomor seluler masih menjadi masalah serius. Menurut data dari Indonesia Antiscam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp 9,5 triliun hingga April 2026. Kebijakan ini menjadi solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Ketentuan tentang Jumlah Nomor Seluler
Biometrik wajah bukan hanya mengubah cara registrasi, tetapi juga mempertahankan aturan mengenai jumlah kepemilikan nomor seluler. Pemerintah tetap membatasi maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler per identitas pelanggan. Dengan ketentuan ini, masyarakat dapat memiliki hingga sembilan nomor telepon seluler secara keseluruhan, sesuai jumlah operator yang beroperasi di Indonesia.
Penerapan Teknologi Face Recognition
Face recognition, atau pengenalan wajah, adalah teknologi yang menggunakan karakteristik fisik wajah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi seseorang. Dalam konteks registrasi SIM card, teknologi ini membantu memastikan bahwa nomor yang diaktifkan benar-benar dimiliki oleh individu yang sah. Prosesnya melibatkan pemindaian wajah pengguna yang terhubung langsung ke basis data kependudukan. Setelah data biometrik dienkripsi, sistem akan membandingkannya dengan data yang tersimpan untuk memvalidasi identitas.
Manfaat dan Tantangan Kebijakan
Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi prioritas dalam implementasi regulasi ini. “Penerapan biometrik wajah diharapkan meminimalkan penggunaan identitas palsu, terutama dalam kegiatan keuangan ilegal dan tindakan kriminal lainnya,” tambahnya. Dengan adanya verifikasi dua faktor (NIK dan wajah), pemerintah berupaya menjamin bahwa setiap nomor seluler hanya bisa digunakan oleh orang yang benar-benar memiliki identitas.
Keberhasilan penerapan sistem ini akan bergantung pada kesiapan operator dan masyarakat. Meski metode registrasi berubah, prosesnya tetap sederhana dan mudah diakses melalui berbagai saluran, seperti aplikasi digital, gerai fisik, maupun situs resmi penyelenggara jasa telekomunikasi. Pemerintah juga memastikan bahwa pengguna tidak perlu khawatir mengenai keamanan data mereka, karena semua informasi yang diunggah akan dienkripsi dan dilindungi dari akses tidak sah.
Persiapan dan Pelaksanaan
Sebelum 1 Juli 2026, operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung kebijakan baru. Hal ini melibatkan integrasi database kependudukan dengan platform registrasi SIM card, serta pengujian teknologi face recognition untuk memastikan keandalannya. Menurut sumber, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan fasilitas tambahan seperti bantuan petugas di gerai atau panduan dalam aplikasi.
Kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat umum, terutama dalam mencegah penipuan digital. Dengan identitas yang diverifikasi secara lengkap, penyalahgunaan kode OTP, spam call, atau penggunaan kartu SIM anonim untuk tindakan kejahatan dapat diminimalkan. Selain itu, pengguna akan merasa lebih percaya bahwa layanan digital di Indonesia semakin aman dan terstruktur.
Walaupun sistem ini lebih canggih, pemerintah memastikan bahwa proses registrasi tetap fleksibel. Pengguna dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kemudahan akses mereka. Dengan perubahan ini, harapan pemerintah adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi dan memastikan bahwa ruang digital menjadi lebih terjaga dari ancaman penyalahgunaan identitas.
