Nusantara

Visit Agenda: Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel

Pelaporan Mantan Suami Terhadap Bupati Gowa ke Polda Sulsel Visit Agenda - Makassar – Proses hukum yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

Desk Nusantara
Published Juli 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Pelaporan Mantan Suami Terhadap Bupati Gowa ke Polda Sulsel

Visit Agenda – Makassar – Proses hukum yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali mengalami perkembangan baru. Kali ini, mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, resmi mengajukan laporan kepolisian kepada Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Talenrang sebagai salah satu terlapor.

Khaerul Aco datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Dalam dokumen laporan tersebut, nama Talenrang tercatat sebagai salah satu pihak yang dilaporkan.

Isu Utama: Keterangan Palsu dan Penggelapan

Menurut keterangan yang disampaikan Sangun Ragahdo, laporan ini mencakup dua dugaan pelanggaran hukum utama. Pertama, dugaan memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah. Kedua, dugaan tindak pidana penggelapan. Kedua dugaan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 373 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Tindak Pidana.

Kami membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor salah satunya Husniah Talenrang dan pelapornya Bapak Muhammad Khaerul Aco.

Keterangan tersebut disampaikan pada Sabtu dini hari, tanggal 11 Juli 2026. Sangun menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah pihaknya menemukan indikasi adanya sabotase terhadap surat panggilan sidang. Surat tersebut berasal dari Pengadilan Agama Makassar dan diyakini tidak sampai kepada kliennya.

Dugaan Sabotase Surat Panggilan Sidang

Sangun Ragahdo menguraikan bahwa kliennya, Khaerul Aco, tidak pernah menerima satu pun surat panggilan selama proses persidangan berlangsung. Hal ini menjadi kelainan yang mencurigakan karena seharusnya sebagai pihak terkait, Khaerul berhak mendapatkan notifikasi resmi dari pengadilan.

Ini juga sudah tersebar berita di mana-mana bahwa Bapak Khaerul ini telah menerima putusan yang pada pokoknya itu diputus oleh Pengadilan Agama Makassar sekitar bulan lalu. Ternyata putusan tersebut dari rangkaian persidangan bapak Khairul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun.

Menurut Sangun, setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, pihaknya menemukan fakta bahwa surat panggilan tersebut sengaja dihilangkan. Dugaan kesengajaan muncul karena tiba-tiba muncul putusan pengadilan tanpa adanya proses panggilan yang seharusnya berjalan normal.

Namun tiba-tiba kok ada putusannya, akhirnya kami mencari tahu, setelah mencari tahu, menyelidiki ternyata didapatkan fakta surat pemanggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari Bapak Khairul ini ada sabotase dan sengaja dihilangkan.

Proses Penyidikan dan Respons Pihak Terkait

Berdasarkan temuan tersebut, kuasa hukum Khaerul Aco meminta penyidik Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum yang telah dilaporkan. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan ini.

Perlu dicatat bahwa kasus Talenrang sebelumnya juga sedang dalam proses penanganan. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa telah beralih dari Bareskrim Polri ke Polda Sulsel. Perkara ini melibatkan dua saksi kunci, yaitu Agus Harahap sebagai kepala Dinas Perhubungan Gowa dan Zaenal Abidin yang bekerja sebagai wartawan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa berkas laporan telah diterima pada Senin, 6 Juli 2026. Pelimpahan ini dilakukan karena lokasi kejadian perkara serta domisili para pihak berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Iya betul, laporan polisi (LP) dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT (Sitti Husniah Talenrang) tentang tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri Ke Polda Sulsel tanggal 6 Juli 2026.

Didik menambahkan bahwa pengalihan penanganan perkara didasarkan pada pertimbangan locus delicti atau tempat kejadian perkara. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa informasi mengenai perkembangan penanganan perkara masih terbatas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apakah saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan sejak berkas diterima oleh Polda Sulsel.

Leave a Comment