Guru PPPK Diduga Aniaya Murid SD di Lubuklinggau

18 jam ago  ·  3 min read
By Rizki Maulana
khrisna-gen-1784264006-a8cc42f94c

Guru PPPK Tersangka Kekerasan Terhadap Siswa SD di Kota Lubuklinggau

Guru PPPK Diduga Aniaya Murid SD – Kasus kekerasan yang melibatkan seorang pendidik di lingkungan sekolah dasar negeri di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, telah menarik perhatian masyarakat luas. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berinisial RP dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa muridnya. Kejadian ini awalnya menyebar melalui platform media sosial sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi oleh para orang tua siswa kepada Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari ketidakmampuan sejumlah siswa dalam menghafal materi perkalian. Sebagai bentuk hukuman, para korban allegedly dipukul menggunakan mistar kayu. Akibatnya, mereka mengalami luka lebam yang terlihat jelas pada bagian tangan dan juga kaki. Tidak hanya luka fisik, sejumlah siswa juga dilaporkan mengalami trauma psikologis akibat dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah tempat mereka belajar.

Respons Kepala Sekolah dan Proses Klarifikasi

Kepala Sekolah Dasar Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani, telah mengonfirmasi bahwa pihak sekolah memang telah menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru PPPK tersebut. Namun, ia mengakui bahwa baru mengetahui peristiwa itu pada Rabu (15/7/2026) sore. Hal ini terjadi karena saat kejadian berlangsung, dirinya tidak berada di sekolah.

“Saya juga baru tahu informasinya kemarin sore. Kebetulan saya ada urusan sehingga tidak masuk sekolah, jadi belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait kejadian ini,” kata Rusmani.

Menurut Rusmani, pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan memanggil guru yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap murid. “Yang bersangkutan merupakan wali kelas VI. Sudah saya hubungi agar hari ini menghadap untuk menjelaskan kronologi kejadian. Setelah itu, kami juga akan memanggil murid beserta orang tuanya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Investigasi Kepolisian dan Tahap Selanjutnya

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua siswa yang diduga menjadi korban. “Benar, tadi malam ada laporan yang masuk ke Polres Lubuklinggau. Ada lima pelajar yang datang bersama orang tuanya, tetapi baru satu laporan yang kami terima secara resmi. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dio.

Menurut Dio, penyidik akan memeriksa para pelapor, korban, saksi, serta pihak sekolah guna mengungkap secara utuh kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat karena menyangkut kesejahteraan dan keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan. Para ahli pendidikan dan psikolog anak menyarankan agar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk lebih memperhatikan metode pembelajaran dan pemberian hukuman yang sesuai dengan usia siswa. Selain itu, adanya sistem pelaporan yang mudah diakses oleh orang tua juga menjadi penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Dengan adanya investigasi yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan dampak positif bagi perbaikan sistem pendidikan di Lubuklinggau maupun di tingkat nasional. Masyarakat menunggu hasil akhir dari penyelidikan kepolisian untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi para korban dan keluarganya.

MORE FROM THIS CATEGORY