Nasional

Meeting Results: Kasus OTT BPK, KPK Bupati Muara Enim Siapkan Suap Rp 1,6 M demi WTP

Kasus Korupsi BPK Muara Enim: Dugaan Suap Rp 1,6 M untuk Pertahankan WTP Meeting Results - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi

Desk Nasional
Published Juni 12, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Kasus Korupsi BPK Muara Enim: Dugaan Suap Rp 1,6 M untuk Pertahankan WTP

Meeting Results – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi praktik suap dalam proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mencuatkan dugaan pemberian dana sebesar Rp 1,6 miliar oleh Bupati Muara Enim, Edison, untuk menjaga status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diperoleh pemerintahan daerah tersebut pada 2024.

Praktik Suap dalam Pemantauan Audit

KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi ini muncul dari hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap temuan terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim. Temuan tersebut diperkirakan akan mengubah opini laporan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2025. Bupati Edison diduga aktif dalam upaya menghindari perubahan tersebut, dengan memerintahkan jajarannya untuk menyediakan dana suap.

“Pemkab Muara Enim memiliki keinginan agar opini laporan keuangan tetap WTP. Tahun sebelumnya, 2024, mereka berhasil memperoleh status tersebut. Jadi, keinginan mereka adalah agar tahun 2025 tidak ada perubahan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026).

Taufik menambahkan bahwa suap bermula dari keinginan pihak pemerintah daerah untuk memengaruhi hasil audit. “Temuan BPK di PBJ smart board itu jika tidak diatasi, akan mengubah opini laporan keuangan. Maka, ada upaya untuk menyiasati,” ujarnya. Dalam kasus ini, dana suap diduga digunakan untuk memastikan temuan audit tidak memengaruhi keputusan akhir BPK.

Persiapan Dana dan Koordinasi Pihak Swasta

KPK mengungkapkan bahwa Abi Nurwardani (ABN), sebagai sekretaris Disdikbud Muara Enim 2026, melakukan pertemuan dengan Augusz Dewanggara (AGG), pihak swasta yang diduga memiliki pengaruh terhadap hasil audit. Dalam pertemuan tersebut, AGG menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil pemeriksaan. Jumlah ini berasal dari 1% dari pagu anggaran infrastruktur atau 2% dari pagu pengadaan, tergantung pada kebutuhan.

“AGG menyarankan fee sekitar Rp 1,6 miliar untuk mengubah temuan audit. Dana ini bisa diambil dari 1% anggaran infrastruktur atau 2% dari pengadaan proyek di Pemkab Muara Enim,” kata Taufik.

Setelah kesepakatan tercapai, AGG mulai mengatur pihak-pihak yang akan membantu proses tersebut. Salah satu langkahnya adalah berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang pegawai negeri sipil (ASN) yang menjadi pengendali teknis di BPK. Sementara itu, ABN bertugas mengumpulkan dana yang diminta, termasuk melalui Cory Erin Hardi (CRH), marketing PT Millennium Solusi Abadi (MSA) yang berperan sebagai perantara.

Dana suap dianggap berasal dari beberapa pihak, termasuk Fika (FK), direktur PT MSA. FK mengirimkan uang melalui CRH, yang disebut sebagai pihak penyedia PBJ proyek smart board. ABN menyiapkan sejumlah uang tersebut, dengan sebagian besar dana dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan AGG dan TTN.

Distribusi Dana dan Barang Bukti yang Disita

Dana suap dipecah menjadi dua jalur distribusi: satu di Jakarta dan satu di Sumatera Selatan. Taufik menyebutkan bahwa sebanyak Rp 100 juta diberikan kepada AGG, sementara Rp 100 juta lainnya diserahkan kepada Mulyono, yang dianggap sebagai perantara di Jakarta. Sementara itu, sekitar Rp 300 juta disalurkan di Sumatera Selatan, termasuk kepada Edison sebagai bupati.

“ABN menyiapkan uang dari Saudari FK, selaku direktur PT MSA, melalui CRH. Dana ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pertemuan dan pengaruh terhadap hasil audit,” tambah Taufik.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai, dokumen, kendaraan SUV, dan perangkat elektronik. Uang tunai yang disita mencapai Rp 100 juta dari AGG dan Rp 100 juta dari Mulyono. Barang-barang bukti ini menjadi dasar dalam penyidikan untuk mengungkap motif pemberian suap.

Kasus Korupsi dan Tersangka yang Ditahan

Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi, dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Edison, ABN, AGG, TTN, dan Mulyono. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 10 hingga 29 Juni 2026.

KPK mengungkap bahwa upaya suap ini bertujuan agar hasil audit BPK tidak menemukan kelemahan signifikan pada laporan keuangan daerah. Jika opini WTP tidak dipertahankan, kemungkinan besar akan mengganggu reputasi Pemkab Muara Enim sebagai pemerintahan yang transparan. Sementara itu, pihak KPK mengklaim telah melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan fakta-fakta terkait dana suap tidak terlewat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga independen seperti BPK, yang biasanya dianggap objektif dalam mengevaluasi keuangan daerah. Keterlibatan pihak swasta sebagai perantara menunjukkan adanya jaringan kemitraan dalam upaya menutupi kecurangan. Sementara itu, dana suap yang mencapai Rp 1,6 miliar dianggap cukup besar untuk memengaruhi keputusan audit.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan bahwa dana suap dikelola secara terstruktur, dengan pembagian

Leave a Comment