Nasional

Topics Covered: KPK Duga Angga Atur Opini WTP BPK Muara Enim

KPK Terus Mengungkap Peran Angga dalam Kasus Dugaan Korupsi BPK Muara Enim Topics Covered - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan

Desk Nasional
Published Juni 12, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

KPK Terus Mengungkap Peran Angga dalam Kasus Dugaan Korupsi BPK Muara Enim

Topics Covered – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Augusz Dewanggara, yang lebih dikenal sebagai Angga (AGG atau ANG), dalam kasus korupsi terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025. Meski status Angga sebagai pihak swasta, KPK menyatakan bahwa ia diberi dugaan memiliki kemampuan untuk memengaruhi penilaian BPK. Selain itu, Angga disebut berperan dalam upaya negosiasi biaya untuk mengubah temuan audit, agar Pemkab Muara Enim tetap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Keterkaitan Angga dengan Pejabat BPK

KPK memberikan penjelasan bahwa Angga sebelumnya pernah tercatat sebagai staf ahli salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini menjabat sebagai pimpinan BPK pusat. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menyampaikan bahwa keterlibatan Angga dalam kasus ini menjadi fokus investigasi. “Jika kita lihat benang merahnya, mungkin ini mengarah ke mana, apakah ada pihak lain yang terlibat atau hubungan dengan pusat, sehingga AGG dianggap memiliki latar belakang yang terkait dengan BPK,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

“Kalau kita lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga AGG ini memang dahulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” ujarnya.

KPK menyebutkan bahwa anggota DPR yang dimaksud adalah pimpinan BPK dengan inisial BOB atau BAR. Namun, investigasi masih berlangsung untuk memastikan apakah Angga hingga kini masih memiliki hubungan atau keterkaitan dengan pejabat tersebut. “Kemudian, apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya,” tambah Taufik.

Proses Penyidikan dengan Batasan Waktu

Taufik menyatakan bahwa KPK belum sempat menggali latar belakang dan jaringan Angga secara mendalam selama operasi tangkap tangan (OTT) karena keterbatasan waktu pemeriksaan 1×24 jam. “Jadi ada keterbatasan-keterbatasan untuk melebarkan peran-peran pihak-pihak lain, sehingga sementara yang sudah firm kecukupan dua alat bukti, sebagaimana yang sudah ditetapkan dari gelar hasil perkara pimpinan dan tim penyidik, tim penyelidik, ini AGG memenuhi kecukupan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelas Taufik.

Peran Titin Rita Lestari dalam Konstruksi Perkara

KPK mengungkap bahwa Angga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang pegawai negeri sipil (ASN) yang juga berperan sebagai pengendali teknis BPK, untuk mengubah hasil audit laporan keuangan Kabupaten Muara Enim. Penyidik sedang memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain di lingkungan BPK. “Nah, bagaimana kemudian AGG ini kapasitasnya, apakah melaporkan ke atasan atau ke pihak-pihak lain, nah itu yang nanti menjadi fokus dalam proses penyidikan berikutnya,” kata Taufik.

Kontak Antara Abi dan Angga untuk Penyusunan Opini WTP

Dalam konstruksi kasus yang diungkap, Abi Nurwardani (ABN), yang kini menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, diberi dugaan telah bertemu dengan Angga untuk membahas pengondisian hasil audit BPK. Kedua pihak memulai negosiasi mengenai kebutuhan dana guna mengubah temuan audit, sehingga Pemkab Muara Enim tetap memperoleh opini WTP. Angga disebut meminta fee sekitar Rp 1,6 miliar atau setara 1% dari pagu proyek infrastruktur, serta 2% dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Aliran Dana dari Fika untuk Membantu Perubahan Opini Audit

Sebagai bagian dari skema ini, KPK menyatakan bahwa Abi menyiapkan dana yang dibutuhkan, sebagian berasal dari Fika (FK), direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), melalui Cory Erin Hardi (CRH), yang terlibat dalam proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. “Sementara itu, ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Saudari FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH, yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,” terang Taufik.

Distribusi Dana dan Penerimaan dari Bupati Muara Enim

KPK mengungkap bahwa Fika menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Abi. Dana tersebut dibagi ke dua wilayah, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan. Sejumlah Rp 100 juta diberikan kepada Angga, sementara Rp 100 juta lainnya diserahkan kepada Mulyono, yang bertindak sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sebesar Rp 300 juta diangkut ke Sumatera Selatan, termasuk untuk Bupati Muara Enim Edison. Angga juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi sebelumnya. KPK masih menelusuri aliran dana tersebut.

Potensi Keterlibatan Pihak Lain dalam Skema Korupsi

Dalam proses penyidikan, KPK memperkirakan bahwa ada kemungkinan anggota lain dari BPK atau pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim terlibat dalam skema ini. “Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebu,” lanjut Taufik. Dengan adanya keterlibatan Angga dan Titin Rita Lestari, penyidikan KPK berfokus pada apakah terjadi kesepakatan jahat untuk memengaruhi hasil audit dan mengubah laporan keuangan.

Proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim menjadi salah satu katalis dalam skema ini. KPK menegaskan bahwa uang dari Fika, melalui Cory Erin Hardi, digunakan untuk membiayai upaya perubahan opini audit. Angga diduga sebagai pihak yang mengoordinasikan kegiatan ini, termasuk menjalin hubungan dengan Titin Rita Lestari. Selain itu, investigasi juga mengecek apakah ada peran tambahan dari pejabat di tingkat pusat atau daerah yang tidak terungkap.

Kasus ini menunjukkan bagaimana keterlibatan individu swasta dengan lembaga pemeriksaan keuangan bisa memengaruhi proses audit. KPK berupaya memastikan bahwa ada bukti yang cukup untuk mengungkap keseluruhan jaringan korupsi ini. Dengan menetapkan Angga sebagai tersangka, KPK menekankan komitmen dalam mengungkap pengaruh yang diberikan kepada BPK. Proses penyidikan diharapkan bisa memperjelas peran Angga, Titin Rita Lestari, serta

Leave a Comment