Mengatasi Masalah: OJK cabut izin BPR Sungai Rumbai usai tak bisa dilakukan penyehatan
OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai Usai Tak Bisa Dilakukan Penyehatan
Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai setelah pengurus serta pemegang saham gagal memperbaiki kondisi bank tersebut. Keputusan ini diumumkan melalui Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio KPMM-nya di bawah 12 persen. Namun, hingga 4 Maret 2026, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai masih belum mampu mengatasi krisis permodalan dan likuiditas, sehingga OJK mengubah statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur prosedur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap BPR dan BPR Syariah. Setelah diberi waktu cukup, OJK menetapkan BDR sebagai langkah resolusi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil keputusan untuk menangani BDR PT BPR Sungai Rumbai melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023. Dengan langkah ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang, karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai aturan yang berlaku,” kata Roni dalam penutupan keterangan tersebut.


