Yang Dibahas: DPR RI tekankan usulan tambahan biaya haji mesti ditanggung negara

DPR RI Tekankan Usulan Tambahan Biaya Haji Mesti Ditanggung Negara

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa selisih biaya tambahan untuk penerbangan haji harus dipikul oleh keuangan negara, bukan dibebankan kepada jamaah calon haji. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah sesuai aturan hukum yang berlaku agar pengelolaan anggaran negara tetap transparan.

“Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dijalankan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya selama Rapat Kerja di Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik utama adalah kenaikan biaya penerbangan akibat kenaikan harga avtur dan perubahan nilai tukar mata uang. Total biaya penerbangan meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun. Pemicunya adalah usulan tambahan dari Garuda Indonesia sebesar Rp974,8 miliar serta Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar.

Marwan menyarankan Kementerian Haji menghitung kembali selisih biaya, mengingat volatilitas harga minyak dunia masih terus berubah. Dalam rapat berikutnya, ia menegaskan, harus ditentukan secara jelas besaran biaya yang benar-benar meningkat.

Menteri Haji dan Umrah Jelaskan Proses Legalitas Kenaikan Biaya

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan pihaknya sedang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan aspek hukum dari kenaikan biaya penerbangan. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, biaya penerbangan jamaah berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya petugas kloter ditanggung dari APBN.

“Terkait kenaikan biaya penerbangan yang diajukan maskapai, Kementerian Haji dan Umrah sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure serta legalitas sumber pembiayaan,” terangnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa pemerintah secara finansial siap menanggung selisih biaya tambahan untuk penerbangan haji. Namun, ia menekankan perlunya dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berasal dari jamaah calon haji yang masih menunggu antrean. Karena itu, Dahnil mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan payung hukum yang memadai untuk memastikan kelegalan penggunaan dana tersebut.