Rencana Khusus: TPS dan perebutan ruang kota

TPS dan perebutan ruang kota

Kota Surabaya, Jawa Timur, sedang menghadapi hambatan serius dalam pengelolaan sampah, terutama di tingkat penyimpanan sementara. Di beberapa lokasi, TPS mengalami keterbatasan yang jelas, seperti aroma menyengat, penumpukan sampah, parkir gerobak yang tidak teratur, dan kegiatan pemilahan yang semakin aktif. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang sempit TPS kini menanggung beban besar dari seluruh proses pengelolaan sampah perkotaan.

Dalam upaya memperbaiki kondisi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah untuk melarang parkir gerobak sampah di TPS. Tindakan ini dianggap sebagai usaha menata ulang fungsi ruang sesuai standar operasional. Meski tampak sederhana, kebijakan ini mengarah pada perbaikan sistem yang lebih mendalam, termasuk pengelolaan ruang, disiplin prosedur, serta keseimbangan antara kebersihan kota dan ekonomi rakyat.

Kota Surabaya menghasilkan sampah sekitar 1.600 ton per hari, sehingga tekanan pada sistem pengelolaan menjadi tak terhindarkan. Fungsi TPS yang seharusnya sebagai tempat transit sementara seringkali terganggu ketika digunakan sebagai tempat parkir atau lokasi pemilahan sampah. Hal ini menyebabkan hambatan dalam alur pengangkutan dan risiko penumpukan yang semakin tinggi.

Kebijakan pelarangan parkir gerobak tersebut menjadi tanda komitmen pemerintah kota untuk menyederhanakan sistem. Namun, langkah ini juga membuka ruang diskusi lebih luas, karena konflik di TPS tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyentuh kompleksitas sosial, ekonomi, dan kebiasaan masyarakat.

Dalam sistem yang ideal, TPS dirancang sebagai ruang sementara dengan alur cepat: sampah masuk, ditampung, lalu diangkut ke fasilitas pengolahan akhir. Ketika gerobak memakan ruang, proses menjadi tertunda. Saat pemulung melakukan pemilahan di lokasi yang sama, waktu pengumpulan sampah memperpanjang. Jadwal yang tidak teratur berdampak langsung pada gangguan alur, akhirnya menyebabkan sampah tumpah ke jalan.