Fuad Hasan Tegaskan US$500.000 yang Disita KPK Merupakan Simpanan Pribadi
Amalzakat.com – Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, menyatakan uang sebesar US$500.000 yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berasal dari keuntungan penyelenggaraan haji tahun 2024. Ia menyebut dana tersebut sebagai tabungan pribadi yang telah disimpan selama beberapa tahun.
Pernyataan itu disampaikan Fuad Hasan saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Fuad juga menjabat Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau Sathu.
Di hadapan majelis, ia menyampaikan bahwa usia fisik uang tersebut, termasuk nomor serinya, dapat diperiksa untuk menelusuri waktu penyimpanannya. Ia meyakini uang itu telah berada dalam simpanannya sekitar empat hingga lima tahun sebelum perkara kuota haji mencuat.
“Kalau lihat serinya mungkin 4-5 tahun sebelumnya. Sangat mudah karena itu dana saya pastikan itu 4-5 tahun sebelumnya. Bisa dilihat dari serinya dan bisa dikonfirmasi ke bank.”
Fuad menolak mengaitkan uang dolar AS tersebut dengan pendapatan Maktour dari layanan haji. Dalam keterangannya, ia kembali menyatakan bahwa dana itu tidak memiliki hubungan dengan hasil pelaksanaan ibadah haji yang dijalankan perusahaannya.
“Sama sekali tidak,” ujar Fuad saat ditanya apakah uang itu merupakan keuntungan pelaksanaan ibadah haji yang dikelola PT Maktour.
Kebiasaan Menyimpan Uang Tunai
Fuad menjelaskan bahwa menyimpan uang tunai merupakan kebiasaan yang telah dilakukannya sejak masa kecil. Dana dalam bentuk tunai disiapkan untuk menghadapi kebutuhan yang sifatnya mendadak, ketika akses terhadap uang mungkin diperlukan dalam waktu cepat.
Ia juga menyimpan sebagian dana dalam mata uang dolar AS. Persediaan dolar itu disebutnya sebagai persiapan pribadi apabila sewaktu-waktu harus melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Selamanya saya simpan dolar harus ada karena kalau tiba-tiba saya harus ke luar negeri, apa semua, saya harus ada persiapan,” tegas Fuad Hasan.
Pembahasan mengenai uang US$500.000 menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji tambahan. Persidangan tersebut menyoroti pembagian kuota tambahan pada periode 2023 dan 2024, serta dugaan adanya aliran dana dalam proses pengisian kuota haji khusus.
Operasional Maktour Disebut Ditangani Ismail Adham
Selain menjelaskan asal dana yang disita, Fuad memberikan keterangan tentang pembagian tugas di PT Maktour. Ia menyatakan bahwa urusan teknis keberangkatan jamaah dan kegiatan operasional telah dipercayakan kepada Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sejak 2009.
“Kalau masalah teknis, saya kurang begitu paham karena sejak 2009 semua masalah pemberangkatan apa semua saya mempercayakan kepada Saudara Ismail Adham,” tutur Fuad Hasan.
Keterangan tersebut disampaikan saat jaksa penuntut umum KPK menggali informasi mengenai pengelolaan kegiatan korporasi perusahaan. Fokus pertanyaan mencakup pelaksanaan operasional dan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji.
Fuad mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari Ismail Adham tentang dugaan penyerahan dana kepada pihak-pihak di kementerian tersebut. Ia juga menjawab bahwa tidak ada laporan kepadanya dari sisi akuntansi perusahaan mengenai hal itu.
Jaksa bertanya, “Apakah Bapak dilaporkan, diceritakan Pak Ismail Adham pernah memberikan beberapa uang kepada beberapa orang di lingkungan Kementerian Agama? Tidak ada laporan kepada Bapak?”
“Sama sekali tidak. Tidak ada,” jawab Fuad Hasan.
Ketika ditanya lagi, “Dari sisi akuntansi Bapak tidak dilaporkan?” Fuad menjawab, “Tidak ada sama sekali.”
Ia mengatakan baru mengetahui adanya dugaan pemberian dana setelah perkara kuota haji menjadi perhatian publik. Fuad menyebut dirinya kemudian meminta penjelasan kepada Ismail. Pada awalnya, kata Fuad, Ismail belum terbuka, tetapi kemudian menyampaikan bahwa ada dana yang telah diberikan.
“Saya baru bisa tahu ketika disampaikan apa lagi namanya, sudah heboh-heboh, saya mempertanyakan. Pertama, dia masih tidak mau terbuka, tetapi akhirnya dengan pelan-pelan akhirnya dia menyatakan bahwa dia ada memberikan dana,” pungkas Fuad Hasan.
Delapan Saksi Dihadirkan
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan delapan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Para saksi berasal dari unsur asosiasi perjalanan haji dan umrah serta penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.
Di antara organisasi yang terkait dalam pemeriksaan saksi terdapat Kesthuri atau Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Himpuh atau Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji, serta AMPHURI atau Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Selain Fuad Hasan Masyhur, saksi yang diperiksa antara lain Sekretaris Jenderal Kesthuri Muhammad Al Fatih dan Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik. Mereka dimintai keterangan mengenai pengisian kuota tambahan bagi masing-masing asosiasi dan PIHK.
Persidangan juga menelusuri dugaan fee percepatan yang disebut diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama untuk memperoleh kuota haji khusus. Kuota tambahan haji merupakan bagian penting dari penyelenggaraan keberangkatan jamaah, sehingga proses pembagian dan pemanfaatannya menjadi pokok pemeriksaan dalam perkara ini.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain empat terdakwa, perkara ini juga diduga berkaitan dengan pihak-pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan. Pemeriksaan saksi di pengadilan menjadi bagian dari upaya mengurai mekanisme pembagian kuota, peran masing-masing pihak, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bos Maktour?
Bos Maktour is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bos Maktour matter?
Bos Maktour matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
