Pungutan PPh Marketplace Dijadwalkan Aktif Mulai November 2026
Amalzakat.com – Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace direncanakan mulai diterapkan pada 1 November 2026. Jadwal tersebut mengikuti berakhirnya masa penundaan kebijakan yang berlaku sampai 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan akan disesuaikan dengan kesiapan penyedia platform. Pernyataan itu disampaikan setelah konferensi pers APBN Kita Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
“Pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo.
Kebijakan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi dasar pengaturan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace. Ketentuan tersebut sebelumnya dijadwalkan efektif pada Agustus 2026, tetapi penerapannya ditangguhkan pada 5 Agustus 2026 oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa.
Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut
Dalam pengaturan tersebut, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli termasuk perusahaan yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi pemungutan pajak. Peran marketplace bukan sebagai pihak yang menanggung pajak penjual, melainkan membantu proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform masing-masing.
Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang. Nilai yang menjadi dasar perhitungan adalah nilai transaksi penjual, tidak termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN serta pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Dengan skema ini, pembayaran konsumen tetap dilakukan melalui marketplace. Selanjutnya, platform memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan itu ke kas negara, lalu melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.
Ketentuan tersebut tidak otomatis menyasar seluruh penjual online. Pemungutan hanya diterapkan kepada pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun. Batasan ini penting diperhatikan pelaku usaha kecil yang masih berada di bawah ambang tersebut, karena mereka tidak termasuk kelompok yang dipungut melalui mekanisme marketplace ini.
Penundaan Masih Berlaku hingga Akhir Oktober
Sampai saat ini, kebijakan yang menjadi rujukan tetap berupa penundaan penerapan hingga 31 Oktober 2026. Bimo menyebut belum menerima instruksi khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait langkah penerapan pungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia lokapasar.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Artinya, jadwal 1 November 2026 menjadi titik awal yang direncanakan dalam ketentuan saat ini. Pelaksanaannya akan sangat terkait dengan kesiapan teknis dari platform yang ditunjuk, termasuk pengolahan data transaksi, penerbitan dokumen tagihan, serta proses administrasi pajak bagi para pedagang.
Apa Arti Kebijakan Ini bagi Penjual Online?
Bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta setahun, kebijakan ini membuat proses pemungutan PPh Pasal 22 terintegrasi dengan aktivitas penjualan melalui marketplace. Penjual perlu memahami nilai transaksi yang tercatat pada platform dan memeriksa dokumen invoice yang diterbitkan atas pungutan pajak tersebut.
Perlu dibedakan bahwa tarif 0,5% yang dipungut marketplace dihitung dari peredaran bruto transaksi yang memenuhi ketentuan, bukan dari keuntungan bersih usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu menjaga pencatatan penjualan secara tertib agar dapat memahami dasar pengenaan pungutan serta administrasi pajak yang terkait dengan kegiatan usahanya.
Marketplace juga akan memegang peran penting dalam memberi kejelasan informasi kepada penjual. Rincian pungutan, nilai dasar pengenaan pajak, dan dokumen transaksi menjadi bagian yang relevan bagi pedagang untuk diperiksa secara berkala, terutama ketika kebijakan mulai berjalan.
Pungutan yang Sudah Terlanjur Dipotong Akan Dikembalikan
Aturan penundaan juga mengatur perlakuan atas PPh Pasal 22 yang sempat dipungut dari Pedagang Dalam Negeri terkait penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya. Pungutan tersebut akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang yang bersangkutan.
Pengembalian ini menunjukkan bahwa masa penundaan tidak hanya memindahkan waktu pelaksanaan kebijakan, tetapi juga mengatur penyesuaian atas pemungutan yang telah terjadi sebelum penerapan efektif dimulai. Pedagang yang merasa telah dikenai pungutan dalam periode terkait dapat memperhatikan informasi dan mekanisme pengembalian yang disediakan oleh platform tempat mereka berjualan.
Menjelang November 2026, penjual online dengan skala usaha yang telah melampaui batas omzet perlu menyiapkan administrasi usaha dan pajak secara lebih rapi. Sementara bagi marketplace, kesiapan sistem menjadi faktor utama agar pemungutan, penyetoran, serta pelaporan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026?
Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026 matter?
Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
