Pemenuhan Harga Beli Telur Peternak Ditetapkan Rp 26.500 per Kilogram
Menteri Pertanian: Kebijakan Harga Acuan Dipastikan Berlaku
Topics Covered – Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan harga beli telur ayam ras di tingkat peternak yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman telah resmi diterapkan. Harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram menjadi standar wajib bagi seluruh pengepul dan pembeli telur, sebagai bentuk perlindungan bagi para peternak. Menurut Amran, kebijakan ini diambil untuk merespons keinginan para peternak yang ingin mendapatkan kemasukan harga yang stabil.
“Harga acuan pembelian di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi dan akan diawasi oleh Satgas Pangan Polri,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dilansir dari Antara pada Jumat (12/6/2026).
Kebijakan HAP ini dibuat setelah pemerintah melakukan dialog dengan para peternak ayam petelur dari berbagai daerah di Indonesia. Hasil kesepakatan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan kesejahteraan sektor perternakan. Dalam pertemuan tersebut, para peternak menyampaikan aspirasi mereka terkait peningkatan harga jual yang seringkali tidak sesuai dengan biaya produksi.
Kementerian Pertanian juga mengirimkan surat imbauan ke Satuan Tugas Pangan Polri sebagai upaya memastikan kebijakan HAP berjalan efektif. Surat tersebut menjadi dasar pengawasan agar para pengepul tidak menekan harga beli telur di bawah Rp26.500 per kilogram. Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah untuk menekan biaya pakan peternak melalui program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang memfasilitasi penyaluran jagung secara massal.
Dalam konteks ini, pemerintah memberikan perhatian khusus pada kebutuhan bahan baku pakan bagi peternak. Kebijakan SPHP bertujuan mengurangi tekanan harga jagung, yang sering menjadi faktor utama pengurangan margin keuntungan peternak. Penyaluran jagung dilakukan secara berkelanjutan agar pasokan tetap terjaga, sehingga harga beli telur bisa dipertahankan sesuai standar yang ditetapkan.
Amran juga menyoroti pentingnya meningkatkan frekuensi serapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, serapan dilakukan sekali dalam seminggu, namun akan ditingkatkan menjadi tiga kali. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan pasokan telur ke pasar nasional, sekaligus memberi dorongan ekonomi bagi peternak.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan sektor perunggasan, Kementerian Pertanian juga mengirimkan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memasukkan budi daya ayam petelur ke dalam daftar negatif investasi. Tujuan dari rekomendasi ini adalah mencegah kebijakan investasi besar yang bisa memberi tekanan pada usaha rakyat. Amran menegaskan bahwa komitmen ini mencakup peningkatan kualitas produksi dari hulu hingga hilir.
Dalam pidatonya, Menteri Pertanian mengapresiasi perjuangan para peternak petelur Indonesia yang berhasil memenuhi kebutuhan protein masyarakat dan bahkan mampu melakukan ekspor. “Peternak petelur kita patut diapresiasi karena telah menjaga ketersediaan telur bagi kebutuhan nasional, sambil juga mendorong pertumbuhan ekspor,” kata Amran. Ia menambahkan, pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk melindungi peternak dari risiko kerugian, termasuk menetapkan HAP yang jelas dan mengawal penerapannya.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada industri telur, tetapi juga pada sektor pertanian secara umum. Dengan harga beli yang disepakati, peternak diharapkan bisa memperoleh pendapatan yang sehat, sehingga dapat terus berproduksi tanpa mengalami tekanan ekonomi berlebihan. Selain itu, peningkatan frekuensi serapan telur oleh BGN diperkirakan mampu mengurangi risiko penumpukan stok yang berujung pada penurunan harga jual.
Amran juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengabaikan kebutuhan para peternak. Dengan menetapkan HAP, kebijakan ini memberikan jaminan bahwa setiap kilogram telur yang dijual akan mendapat harga yang layak. “Pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat merugi karena tekanan harga,” lanjutnya. Hal ini berarti setiap kebijakan yang diambil selalu dipertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat pedesaan yang menjadi penggerak utama produksi telur nasional.
Kebijakan harga beli telur ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor perunggasan. Amran menekankan bahwa peningkatan kualitas produk dan kestabilan harga menjadi prioritas, agar masyarakat bisa mengakses protein hewani dengan lebih mudah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, berbagai mekanisme seperti SPHP dan MBG diharapkan dapat menjadi pelengkap yang efektif.
Menurut Amran, keberhasilan peternak dalam memenuhi kebutuhan masyarakat tidak hanya dinilai dari jumlah produksi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kualitas dan keberlanjutan usaha. “Kami bangga dengan perjuangan peternak seluruh Indonesia, yang mampu menjaga keseimbangan antara produksi dan ekspor,” tambahnya. Pemenuhan harga beli menjadi langkah kunci dalam memastikan kelangsungan usaha mereka, terutama dalam menghadapi tantangan pasar yang dinamis.
Dengan diberlakukannya HAP Rp26.500 per kilogram, pemerintah berharap mampu memperkuat posisi peternak dalam menghadapi persaingan harga. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong ketahanan pangan nasional. Selain itu, penguatan sektor budi daya ayam petelur melalui kebijakan perlindungan investasi menjadi bagian penting untuk menjaga daya saing lokal di pasar internasional.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para peternak, yang sebagian besar berada di daerah terpencil. Dengan mendapatkan pendapatan yang stabil, peternak bisa menginvestasikan kembali keuntungan mereka ke dalam produksi, sehingga mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas telur yang dihasilkan. Kementerian Pertanian terus berupaya memperkuat ekosistem sektor perunggasan, mulai dari produksi hingga distribusi, agar bisa menjawab tantangan pangan nasional secara holistik.
Kebijakan HAP dan langkah-langkah lainnya menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan telur untuk masyarakat. Amran menyampaikan, kebijakan ini dilakukan setelah ada kesepakatan bersama para peternak, sehingga lebih mudah diterima di lapangan. “Seluruh kebijakan ini dibuat dengan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
